Pengukuran Lahan Tanah. Oleh PT Melalui BPN Kota Bitung Sudah dua Kali Berhasil Digagalkan Oleh Keluarga Wullur Sebagai Ahli Waris Tanah Adat/pasini Secara Turun Temurun Sejak Tahun 1923 Hingga Saat Ini.⭐👇
MEDIA{🇮🇩⭐🇮🇩} NASIONAL
BITUNG::KRIMSUSPOLRI.COM
BITUNG:Pada hari senin tgl 8 Juli 2023 dan hari Kamis 25 Juli 2024 pihak dari BPN/ATR Kota Bitung provinsi Sulawesi Utara atas perintah Kapolres Kota Bitung untuk tujuan penyelidikan Laporan Polisi tentang tindak pidana penyerobotan yang dilaporkan kuasa hukum PT, akan melakukan pengukuran tanah adat milik keluarga Wullur yang ada di Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, yang diduga dikuasai oleh PT dengan cara penerbitan SHGB yang terindikasi adanya Mal Administrasi akibat data fisik dan data yuridis di SHGB mencantumkan keterangan palsu. Rencana pengukuran tersebut berdasarkan surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lokasi Nomor MP.01.02/631-71.72/VII/2024, berhasil dibatalkan oleh pihak ahli waris keluarga Wullur.
Berdasarkan keterangan sesuai surat dari BPN/ATR Kota Bitung atas perintah Kepala Kepolisian Resor Bitung Nomor B/1254/VI/2024/RES.1.2/Reskrim/Res Bitung tanggal 19 Juni 2024 perihal permintaan pengukuran tanah berdasarkan SHGB 00113 dan SHGB Nomor 00114 Kelurahan Aertembaga Dua atas nama PT. PATHEMAANG DOCK YARD dan memperhatikan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Nomor : MP.01.02/561-71.72/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 perihal pemberitahuan pemeriksaan lokasi dimaksud untuk kepentingan penyelidikan
Berakibat rencana pengukuran tanah adat milik ahli waris keluarga Wullur, objek permasalahan di Kelurahan Aertembaga dua tidak dapat dilakukan untuk kedua kalinya oleh BPN Kota Bitung dan Polres kota Bitung.
Menurut keterangan ahli waris keluarga Wullur saat diwawancarai awak media menyampaikan pihak dari Perusahan akan melakukan pengukuran lahan/tanah tidak sesuai locus delicti dalam laporan polisi terhadap SHGB 0113 yg akan diserobot kembali oleh PT.
Kuasa Hukum ahli waris keluarga Wullur Herling Walangitang, S.H., M.H, terkait pengukuran lahan/tanah adat pada Kamis 25 Juli 2024 yang mendapat pencegahan dari ahli waris saat di konfirmasi awak media.
"Kegagalan pengukuran untuk penyelidikan berdasarkan surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lokasi Nomor MP.01.02/631-71.72/VII/2024, pihak keluarga Wullur sebagai pemilik tanah adat/pasini berdasarkan AKTA jUAL BELI tahun 1923, dan pemegang surat ukur/register tanah mengetahui dimana keluarga Wullur tidak pernah menjual tanah itu ke PT. Apalagi diduga penerbitan SHGB atas nama PT cacat hukum karena data fisik dan data yuridisnya berisi keterangan palsu. Pengukuran Lahan/Tanah adat Oleh Perusahan atas surat perintah Kapolres kota Bitung diduga tidak sesuai ketentuan UU NO.8 tahun 1981 tentang KUHAP & Pasal 1 ayat 9 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI terkait penyelidikan perkara pidana. Oleh sebab itu mendapat Perlawanan Dari Ahli Waris Keluarga Wullur". Ucap Herling Walangitang, S.H., M.H.
Sehinga pihak dari BPN/ATR Bitung tidak dapat melanjutkan pengukuran lahan/tanah adat tersebut, setelah mendapat pencegahan dan penjelasan dari keluarga ahli waris.
Reporter mkp: Tim/Red
Redaksi.Blackdown
Penerbit.. ⭐👇👇