24 C
en
Trending Now
More posts...

Hot News

View all
Nasional/recent-label

Video News

View all

Sport News

View all

Latest Posts

View all

Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Gelar Sosialisasi Netralitas ASN. Palas-krimsuspolri.com. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas (Palas) gelar acara Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula Hotel Syamsiah, Selasa (22/10/2024). Acara dihadiri Pj. Palas Ir. H. Ardan Noor Hasibuan MM di Wakili oleh Asisten I Pemerintahan Panguhum Nasution S.Sos, M.Ap, bersama Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK, Kejari Padang Lawas Sinrang, SH, MH. para pimpinan OPD/Camat se-Palas dan serta para undangan lainya. Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Alex Sabar Nasution membuka Sosialisasi Netralitas ASN pada Pilkada serentak Tahun 2024. Sosialisasi Netralitas ASN tercantum dalam UU. Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berbunyi bahwa, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Reporter MKP : Sabaruddin Hrp.

Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Gelar Sosialisasi Netralitas ASN. Palas-krimsuspolri.com. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas (Palas) gelar aca…

Harapan IWB, Kejaksaan Banyuwangi Tuntaskan Kasus NH. Banyuwangi- Lagi-lagi Mengenai Kasus NH yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi tentang fiktif nya pengadaan makanan minuman, kini kembali bermunculan dan viral lantaran hingga saat ini penetapan NH terkesan hanya formalitas sehingga tidak ada Penahanan. Selasa (22/10/2024) Sontak hal tersebut memancing banyak pihak dikalangan Aktivis menyoroti ketidak profesional pihak kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam melakukan penetapan tersangka yang karena belum ada penahanan terhadap tersangka. Usut punya usut, pada saat tim wartwan menanyakan hal itu kepada pihak Plt Inspektur Inspektorat Banyuwangi, Marmoto Irban memberikan keterangan. pada hari Jum’at 11 Oktober tahun 2024. Marwoto menjawab pertanyaan tim wartwan berkaitan dengan persoalan kasus Nafiul Huda 'NH' yang telah dijadikan tersangka oleh kejaksaan negeri Banyuwangi yang sampai saat ini statusnya belum ada kepastian hukumnya, "Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah mengirim surat ke Inspektorat Banyuwangi dan itu telah di tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan oleh timsus dibawah bagian Irban," ungkapnya Marwoto sembari menceritakan bahawa sewaktu tahun 2022 semasih Inspektur bapak Pujo temuan dalam pemeriksaan oleh Timsus telah diberikan atau telah dikirimkan ke kejaksaan Negeri Banyuwangi oleh Inspektorat kabupaten Banyuwangi tahun 2022. Disisi lain, Ketua Info Warga Banyuwangi 'IWB' Abi Widarto Arbain atau yang akrab dipanggil dengan sebutan 'ABI' juga angkat bicara. "Pak Marwoto memberikan keterangan pekerjaan dan kewenangan kami sudah dilakukan setelah itu bukan kewenangan kami sekarang kewenangan ada di Kejaksaan Negeri Banyuwangi hasil Timsus Inspektorat kabupaten banyuwangi sudah disampaikan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi tahun 2022." ucap abi menirukan keterangan Marwoto Lebih lanjut Abi, "Pak Marwoto dalam keterangannya menjelaskan bahwa timsus inspektorat dalam melakukan pemeriksaan sudah ada temuan kerugian Keuangan Negara dugaan pencairan makanan minuman fiktif oleh Badan Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan (BKPP) pada tahun anggaran 2021 dan itu sudah diberikan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi tahun 2022." ungkapnya. Abi juga menegaskan dalam sesi ketika mendapatkan keterangan. "Jawaban tegas bapak Marwoto Irban sekaligus Plt Inspektur Inspektorat kab Banyuwangi ketika di tanya beberapa kali oleh kami keterangan tersebut boleh ditulis ditayangkan di media dan medsos bapak Marwoto menjawab boleh yang penting jangan di tambah dan dikurungi, hal ini yang membuat kami yakin bahwa masih ada ASN di Banyuwangi yang berani menyampaikan kebenaran sesuai data dan fakta." jelasnya Ketia IWB Tidak berhenti disitu saja, besar harapan tim IWB dalam perkara penetapan terhadap tersangka meminta kepada kejaksaan Negeri Banyuwangi segara tuntaskan persoalan mengenai NH. "Berdasarkan hal tersebut kami meminta kepada Kepala Kejaksan Negeri Banyuwangi untuk sengera memberikan kepastian hukum atas persoalan Kasus tersangka Nafiul Huda (NH) Pengadaan Makanan minuman Fiktif kegiatan Badan Kepegawaian Pendidikan dan pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi yang mana persoalan ini sudah hampir dua tahun belum ada kepastian hukum," harapannya Masih dengan Abi, "Kami meminta kepada kepala Kejaksaan Negari Banyuwangi untuk sengera mendaftarkan Kasus tersebut ke Pengadilan demi adanya kepastian hukum di Negara Republik Indonesia khususnya di kabupaten Banyuwangi karena Dasar Negara ini adalah Negara Hukum untuk itu harus ada kepastian hukum dan Kami meminta keterangan secara tertulis jika ada keterangan lainnya atau jika persoalan kasus Tersangka Nafiul Huda (NH) kegiatan makanan minuman fiktif tidak bisa di daftarkan dan di persidangkan. Karena persoalan ini telah menjadi konsumsi publik ( sudah Viral ) dan Demi nama baik Insitusi Kejaksaan Negara Republik Indonesia agar tidak ada dugaan Insitusi Kejaksaan Negara Republik Indonesia diatur takut sama orang di belakangnya tersangka Nafiul Huda, dan Demi nama baik Insitusi Kejaksaan Negara Republik Indonesia agar tidak ada diduga telah masuk angin dalam menangani persoalan tersangka Nafiul Huda (NH) dan Demi nama baik Kejaksaan Negara Republik Indonesia Agar tidak ada dugaan tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia." Tekan Abi Arbain terhadap Kejaksaan melalui media massa. Sekedar informasi tambahan yang di perlihatkan oleh Abi kepada awak media. Lampiran nomer surat iwb : 060/SP/X/2024. 1. Status Tersangka Nafiul Huda (NH) yang diambil di Instagram Akun Kejaksaan Negeri Banyuwangi 2. ⁠berita media. sedangkan untuk tembusan surat IWB ditujukan ke ; 1. Kepala Kejaksaan Agung republik Indonesia di Jakarta 2. ⁠Jaksa Agung bidang pengawasan republik Indonesia di Jakarta 3. ⁠kepala Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya 4. ⁠Asisten bidang pengawasan kejaksan tinggi Jatim di Surabaya 5. ⁠Komisi Kejaksaan Negara Relublik Indonesia di Jakarta 6. ⁠Arsip. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai tindakan kejaksaan Negeri Banyuwangi nantinya, terus ikuti link pemberitaan kami. (Bah - Man)

Harapan IWB, Kejaksaan Banyuwangi Tuntaskan Kasus NH. Banyuwangi- Lagi-lagi  Mengenai Kasus NH yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi t…

Edarkan Togel Hongkong, PRY Diamankan Resmob Polresta Banyumas Polresta Banyumas : krimsuspolri.com - Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan ungkap kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. PRY (37) laki laki warga Kecamatan Kalibagor ini diamankan oleh Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas saat berada di rumahnya, Kamis (17/10/24) sekira pukul 21.00 wib. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi bermula saat personel Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat Kelurahan Wlahar Wetan Kecamatan Kalibagor tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian. Kemudian berbekal dari informasi tersebut Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku PRY berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 307.000,- (tiga ratus tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah kertas rekapan, 1 (satu) buah bolpoin, 1 (satu) buah Hanphone VIVO Y 20 warna biru serta 1 (satu) buah kertas prediksi shio. "Modus PRY ini adalah melakukan perjudian jenis togel atau toto gelap Hongkong dengan cara menerima pembelian pasangan nomor dan uang taruhan dari para pemasang atau pembeli", terang Kompol Andriansyah. PRY dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. "PRY dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara", imbuhnya. ( Arif Jtg ).

Edarkan Togel Hongkong, PRY Diamankan Resmob Polresta Banyumas Polresta Banyumas : krimsuspolri.com -  Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan…

Sat Resnarkoba Tangkap FBR Pengedar Dengan Barang Bukti 10.995 Obat Terlarang Polresta Banyumas : krimsuspolri.com - Jum'at (18/10/24) sekira pukul 20.30 wib, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial FBR alias Gembleng (25) tersangka Tindak Pidana UU Kesehatan. FBR warga Kecamatan Purwokerto Barat yang juga pengedar ini diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas di sebuah rumah di jalan Suramenggala, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K. M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan FBR diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam berisi 6 (enam) buah botol warna putih bertuliskan Hexymer Trihexphenydil yang tiap-tiap botol berisi 1000 (seribu) butir obat warna kuning bertuliskan mf total 6.000 (enam ribu) butir, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam berisi 26 (dua puluh enam) bungkus obat kemasan warna silver bergaris hijau, masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) lembar, masing masing lembar berisi 10 butir total 2.600 (dua ribu enam ratus) butir, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang berisi obat warna putih berlogo Y, masing-masing plastik berisi 1.000 (seribu) butir, dan 1 (satu) plastik ukuran sedang berisi obat warna putih berlogo Y berisi 650 (enam ratus lima puluh) butir, dengan jumlah total 2650 (dua ribu enam ratus lima puluh) butir, 1 (satu) buah toples plastik warna orange bertuliskan CARIN yang berisi 70 (tujuh puluh) buah plastik klip transparan berisi obat warna kuning berlogo mf, masing masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir total 700 (tujuh ratus) butir, 9 (sembilan) buah plastik klip transparan berisi obat warna kuning berlogo mf, masing-masing berisi 5 (lima) butir total 45 (empat puluh lima) butir. "Total ada 10.995 butir obat terlarang yang diakui milik FBR dan kami amankan", terangnya. Selanjutnya FBR dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. "FBR dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan", imbuhnya. ( Arif Jtg ).

Sat Resnarkoba Tangkap FBR Pengedar Dengan Barang Bukti 10.995 Obat Terlarang Polresta Banyumas : krimsuspolri.com - Jum'at (18/10/24) sekira pukul 20.30 wib, …

*Polresta Cilacap Amankan 4 Remaja yang Diduga Hendak Tawuran* Humas Polresta Cilacap : krimsuspolri.com  - Gabungan personel Patroli Kota (Patko) dan Dalmas Polresta Cilacap berhasil mengamankan empat remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jl. Teri, Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Keempat remaja ini kedapatan membawa senjata tajam saat petugas melakukan patroli dini hari. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan laporan dari warga, segerombolan pemuda menggunakan sepeda motor terlihat membawa senjata tajam dan membuat onar di sekitar lokasi tersebut. Petugas yang mendapat informasi segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan empat orang berikut barang bukti. Identitas Keempat Remaja yang Diamankan: • F H R (18), warga Jl. Dirma RT 02/RW 06, Majenang. • A S R (17), warga Kelurahan Tegal Kamulyan RT 07/RW 08, Cilacap. • M R S (14), warga Bandengan RT/RW, Tambakreja, Cilacap. • S M D W (19), warga Jl. Srikaya RT 04/RW 09, Tambakreja, Cilacap. Barang bukti yang berhasil disita antara lain: • 2 buah celurit panjang. • 1 buah balok kayu runcing. • 3 unit handphone. • 3 unit sepeda motor: Yamaha Mio 125 tanpa plat, Suzuki Smash dengan nomor polisi R 6299 WB, dan Honda Genio dengan nomor polisi Z 4479 YR. Keempat remaja tersebut kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan dikenakan Pasal dalam UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengonfirmasi penangkapan ini dan menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Cilacap. "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat melaporkan kejadian ini, sehingga dapat segera ditangani dan mencegah potensi tawuran yang lebih besar," ujar Ipda Galih. Dengan penangkapan ini, Polresta Cilacap berharap kejadian serupa dapat diminimalisir dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. ( Arif Jtg )

*Polresta Cilacap Amankan 4 Remaja yang Diduga Hendak Tawuran* Humas Polresta Cilacap : krimsuspolri.com  - Gabungan personel Patroli Kota (Patko) dan Dalmas Polre…

*Seorang Ayah di Cilacap Tewas Oleh Anak Tirinya Sendiri* Humas Polresta Cilacap : krimsuspolri.com - Seorang pria berinisial S (40), warga Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Cilacap, ditemukan tewas dengan luka tusukan di ruang tamu rumahnya, Senin (21/10/2024) malam. Pelaku yang tak lain adalah anak tirinya, A P (22), sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah sempat melarikan diri. Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, membenarkan peristiwa tersebut. "Benar, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan luka-luka. Pelaku adalah anak tiri korban yang sudah kami amankan," ungkap Ipda Galih. Kejadian ini bermula sekitar pukul 15.00 WIB saat pelaku bersama tiga saksi yang terdiri dari 2 adik dan 1 teman pelaku, berkumpul di sekitar tanggul dekat rumah mereka untuk minum-minuman keras. Setelah itu, mereka pulang ke rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku dan salah satu adiknya sedang memasak di dapur, sementara adik lainnya dan teman pelaku berada di depan rumah. Di tengah kegiatan memasak, pelaku mendengar cekcok antara Ayah tiri pelaku dengan adiknya di ruang tamu. Menurut keterangan dari saksi, korban sempat berteriak dan melontarkan kata-kata kasar yang membuat pelaku emosi. Pelaku kemudian mengambil pisau dapur dan mendekati korban. Tanpa banyak bicara, ia langsung menikam korban di bagian dada. Korban sempat melawan, namun pelaku kemudian menyayat leher korban, yang menyebabkan korban tewas di tempat dengan luka parah. "Korban mengalami luka tusukan di dada dan sayatan di leher. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri, namun berhasil kami tangkap tidak lama setelahnya," tambah Ipda Galih. Adik-adik dan teman pelaku yang berada di lokasi kejadian segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nusawungu. Polisi yang datang bersama tim medis segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke RSUD Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Barang bukti berupa satu bilah pisau dapur sudah kami amankan dari TKP," jelas Ipda Galih. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, pembunuhan ini diduga terjadi karena pelaku tersulut emosi akibat pertengkaran yang terjadi antara korban dan adik-adiknya. Saat ini, polisi masih mendalami motif lebih lanjut dan melanjutkan proses penyidikan. "Korban sudah dibawa ke RSUD Cilacap, dan pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut" tutup Ipda Galih. ( Arif Jtg )

*Seorang Ayah di Cilacap Tewas Oleh Anak Tirinya Sendiri* Humas Polresta Cilacap : krimsuspolri.com - Seorang pria berinisial S (40), warga Desa Jetis, Kecamatan N…

SDN Batusapi Peringati Hari Santri Nasional Sukabumi – SDN Batusapi yang berlokasi di wilayah kecamatan pelabuhanratu kabupaten sukabumi Peringati Hari Santri Nasional dengan Kegiatan Keagamaan. Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional, SDN Batusapi menggelar berbagai kegiatan keagamaan yang berlangsung pada Senin, 22 Oktober 2024. Peringatan ini diisi dengan serangkaian acara yang bertujuan untuk menumbuhkan nilai -nilai keagamaan dan kebangsaan di kalangan siswa. Acara diawali dengan pelaksanaan bertawassul kepada Alloh SWT langsung dilanjutkan dengan Istighosah dan dzikir bersama untuk memohon keberkahan serta keselamatan. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh khidmat dan diikuti dengan antusiasme yang tinggi oleh seluruh peserta. Usai rangkaian ibadah, acara dilanjutkan dengan makan bersama sebagai simbol kebersamaan dan rasa syukur. Para siswa tampak gembira dan saling berbagi kebahagiaan dalam suasana kekeluargaan. Tidak hanya itu, berbagai kegiatan tambahan seperti membaca Alquran dan permainan edukatif juga turut memeriahkan peringatan Hari Santri Nasional tahun ini. “Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap santri dan kontribusinya dalam sejarah bangsa. Kami berharap melalui kegiatan ini, siswa dapat lebih memahami dan menghargai nilai-nilai keislaman serta cinta tanah air,” ujar Kepala Sekolah SDN Batusapi, U. Sehabudin. S.Pd.I. (Amud) *

SDN Batusapi Peringati Hari Santri Nasional Sukabumi – SDN Batusapi yang berlokasi di wilayah kecamatan pelabuhanratu kabupaten sukabumi Peringati Hari Santri Nasi…