Kuasa hukum Herling Walangitang SH, MH kuasa hukum Martha Wullur & keluarga besar Wullur, hadir kembali dipersidangan perkara pidana Ibu Marta wulur.
KRIMSUSPOLRI.COM//Bitung, Selasa 29/07/2025 Pangkal terjadinya persidangan perkara pidana no. 56 di PN Bitung, dengan terdakwa Marta Wulur lansia 65 th., akibat pelimpahan rekayasa berkas administrasi penyelidikan & penyidikan oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Bitung, patut diduga adanya tindak pidana pemalsuan.
Selanjutnya berkas perkara administrasi penyelidikan & penyidikan dengan keterangan palsu tsb, digunakan oleh Penuntut Umum Kejari kota Bitung sebagai dakwaan perkara pidana No. 56 PN Bitung, menyuruh majelis hakim menggunakan keterangan palsu tsb
Dalam pemeriksaan para saksi² dari pihak PT Patemang Dock Yard, namun kesaksian dari tiga orang tersebut justru memperjelas adanya pemalsuan, dan juga ada beberapa bukti vidio yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum diduga sebagian vidio itu sudah di edit atau di rekayasakan.
Namun Kuasa hukum Herling Walangitang SH, MH , tak tinggal diam, memprotes dimuka persidangan terkait bukti² video yang sudah di edit & direkayasa.
Oleh katenanya Keluarga Ahli waris Wulur sangat berharap kepada Majelis Hakim pengadilan kota Bitung termasuk Ketua majelis Hakim agar ditangani dengan baik dan seadil adilnya,
Indonesia adalah negara hukum, kedudukan hukum masyarakat sama dihadapan hukum untuk melindungi Hak Asasi Manusia.
Keluarga besar wulur sedang mencari hak-hak warisan mereka, dan menuntut keadilan kini Marta wulur sebagai Ahliwaris malah di laporkan penyerobotan lahan tanah tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa, padahal keluarga Wulur mempunyai bukti surat Tanah yang jelas sejak dari Tahun 1923 mereka suda memiliki lahan tanah tersebut, dan menurut Marta Wulur lahan Tanah itu belum pernah Terjual ke siapapun, ujarnya.
Miris Aksel Thenderan mafia Tanah khusus dikota Bitung terdapat 27 kasus di PN Bitung pada direktori putusan Mahkamah Agung. Aparat penegak hukum tidak dapat menegkkan hukum untuk melibdungi masyarakat. Memperlakukan Masyarakat kecil sungguh tidak berprikemanusiaan, begitu juga pemerintah dikota Bitung terlihat sangat jelas hanya berpihak kepada orang² yang Tertentu, diminta kepada seluruh Pemerintah yang ada di Negara Republik Indonesia ini khususnya dikota Bitung ini agar semua hak² masyarakat yang suda dirampas oleh mafia² itu harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sesungguhnya, pemerintah harus Adil seadil adilnya terhadap masyarakat yang lemah
Tutur Walangitang.
Ada pun keterangan dari kuasa Hukum Herling walangitang.SH MH, menjelaskan bahwa Tanah adat Pesini itu dikuasai dan dimiliki dari sejak Tahun 18 April 1923. Karena itu secara Hukum Pasal II Ayat (1) UU No. 5 tahun 1960 tentang UUPA, bahwa Tanah Pesini itu telah menjadi Tanah milik sendiri Tanah yang dikuasai turun temurun.
Sejarah sedang ditulis dengan tinta keberanian dan air mata di Pengadilan Negeri Bitung. Di sinilah sebuah kisah penuh gejolak emosi dan ketegangan hukum meletus, saat para ahli waris keluarga Wullur bangkit sebagai pahlawan tak terduga dalam medan pertempuran yang bukan hanya soal tanah, tapi soal harga diri dan kehormatan.
Hari ini, ruang sidang berubah menjadi arena perlawanan. Di balik toga-toga hitam, bergema sorak harapan dari rakyat kecil yang menggantungkan impian pada satu pertanyaan besar: Apakah keadilan akan berpihak kepada yang tertindas? Ataukah ia akan tenggelam dalam gelombang ketidakpastian?
Mengacu pada Pasal 11 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, seluruh mata kini tertuju pada majelis hakim—sang penentu nasib yang tengah memegang palu pengubah takdir. Di pundak mereka terletak beban sejarah dan suara-suara sunyi yang selama ini tak terdengar.
“Lihatlah! Ini adalah simbol tekad manusia dalam mempertahankan yang menjadi haknya!” teriak Herling Walangitang, S.H., M.H., pengacara utama keluarga Wullur yang membakar semangat ruang sidang dengan pernyataan tajam, menggetarkan dinding keadilan dan hati siapa pun yang mendengarnya. Selasa 29/07/2025
Namun ini bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah drama hidup yang menggambarkan pergolakan ribuan keluarga di negeri ini, yang terus berjuang mempertahankan warisan di tengah ketidakjelasan hukum dan tekanan kekuasaan.
Doni Manein