Putusan Inkrah Dilanggar! 12 Hektare Tanah Ahli Waris Ratu Diduga Dirampas, Pemerintah Bolmong Bungkam
KRIMSUSPOLRI.COM|| Bolaang Mongondow, Aroma pembangkangan terhadap hukum kembali menyeruak dari wilayah Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada dugaan pengabaian putusan pengadilan terkait kepemilikan lahan seluas 12 hektare yang sah dimiliki oleh keluarga Sawu Ratu Veki Ratu, ahli waris sah berdasarkan putusan inkrah Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Dalam wawancara eksklusif bersama media, Veki Ratu, yang mewakili ahli waris tanah warisan dari almarhum Sawu Ratu, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap diam dan tidak responsif dari jajaran pemerintah, mulai dari desa, kecamatan,
kabupaten hingga provinsi. Padahal, dasar hukum yang dimiliki keluarga Ratu kuat dan jelas: surat resmi kepemilikan tanah dari tahun 1974 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Mariri Lama, serta diperkuat dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kami sudah melayangkan somasi dua kali, masing-masing pada 27 September dan somasi kedua menyusul, ke berbagai instansi seperti PMD, Polres Bolmong, Inspektorat, Kantor Bupati, Kejaksaan, Pengadilan, Kepala Desa Tanjung Mariri dan Polsek Poigar, namun sampai hari ini tidak ada satu pun yang menindaklanjuti,” tegas Veki Ratu dengan nada kecewa. 30/07/2025.
Lebih keras lagi, Ketua Tim 7 Intelijen Investigasi DPN LAKRI, dalam pernyataannya kepada media, mengecam keras sikap pembiaran oleh pihak pemerintah daerah. Menurutnya, putusan pengadilan adalah produk hukum tertinggi dalam penyelesaian sengketa dan wajib ditaati oleh seluruh elemen, termasuk pemerintah.
“Jika pemerintah mengabaikan putusan pengadilan, ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pembangkangan hukum yang serius. Akibatnya bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana, apalagi jika terbukti ada unsur kesengajaan menghalangi pelaksanaan putusan hukum,” tegasnya.
Dugaan pembangkangan ini memunculkan berbagai pertanyaan: Mengapa pemerintah daerah seolah diam? Apakah ada kepentingan tersembunyi di balik pengabaian ini? Siapa yang sebenarnya bermain?
Kini, mata publik tertuju pada pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Jika tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin kasus ini akan bergulir lebih panas ke ranah nasional, bahkan bisa menyeret sejumlah pihak ke jeratan hukum yang lebih serius.
Keluarga Ratu menuntut keadilan, dan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan.
(Sarel Moningka)