Gudang Solar Ilegal Diduga Milik Frans Gultom Kembali Beroperasi, Warga Geram: “Siapa Bekingnya?”
KRIMSUSPOLRI. COM||Pekanbaru - Kopitv.id -" Gudang penampungan BBM subsidi jenis solar yang diduga kuat dikendalikan Frans Gultom kembali beroperasi di Pekanbaru. Aktivitas ilegal itu memicu kemarahan warga, terlebih gudang tersebut sebelumnya telah ditutup di lokasi lama di Jalan Melati, Kelurahan Binawidya.
Kini, gudang serupa kembali muncul dan beroperasi di Jalan Naga sakti, dekat Stadion Utama, dengan aktivitas kendaraan mencurigakan keluar–masuk setiap hari.
Aktivitas Diduga Penimbunan: Mobil Modifikasi & Tanki Masuk Bergantian
Tim media melakukan investigasi pada 6 Desember 2025 dan menemukan:
Mobil modifikasi diduga pengangkut solar dari berbagai SPBU.
Truk dan mobil tangki berwarna biru-putih keluar-masuk gudang.
Aktivitas bongkar muat solar diduga bersubsidi ' Solar hasil penimbunan diduga dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi.
Seorang warga yang namanya tidak ingin di publikasikan, sebut saja WD. "(WD) mengatakan warga merasa resah karena gudang ini seakan kebal dari penindakan hukum. “ Dulu Ditutup di Jalan Melati, eh buka lagi di Naga sakti, Entah siapa yang membekingi. Kami hanya minta polisi bertindak,” ujarnya.
Diduga Ada Oknum Wartawan Membackup ucapnya kembali menegaskan " Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan adanya oknum wartawan berinisial (Roni Chandra ) yang diduga kerap berada di lokasi dan berperan “menyangga” pemberitaan negatif terkait aktivitas gudang tersebut.
Warga mempertanyakan keberadaan oknum ini karena diduga memberi kesan bahwa usaha ilegal itu memiliki perlindungan media sehingga terkesan kebal hukum.
Warga Mendesak Kapolda Riau Turun Tangan " Dan Warga meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, melakukan langkah tegas atas dugaan mafia BBM subsidi yang merugikan masyarakat luas.khususnya Pekanbaru Riau
“Kelangkaan BBM di SPBU itu salah satunya karena penimbunan seperti ini. jika dibiarkan, rakyat yang susah,” ujar warga
"Pelaku Penimbunan Terancam 6 Tahun Penjara 'Praktik penimbunan BBM subsidi merupakan tindak pidana sesuai:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja "Ancaman hukuman,Penjara hingga 6 tahun " Denda hingga Rp.60 miliar
Dengan bukti aktivitas dan laporan masyarakat, Awak media akan kawal pemberitaan,, kini masyarakat publik menunggu sikap tegas aparat penegak hukum: Akankah gudang ini kembali ditutup? Atau terus beroperasi tanpa tersentuh hukum?
(Tim Investigasi)

