24 C
en

Putusan Sela Menangkan Petani: Eksepsi PTPN Ditolak, Gugatan APKASINDO Berlanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara

 


KRIMSUSPOLRI.  COM||Rangkasbitung, 10 Desember 2025 — Pengadilan Negeri Rangkasbitung kembali menggelar sidang lanjutan perkara Gugatan Perdata Nomor 21/Pdt.G/2025/PN.Rkb antara Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) sebagai penggugat melawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1 Pabrik Kelapa Sawit Kertajaya sebagai tergugat.

Dalam sidang pembacaan putusan sela, majelis hakim secara tegas menolak seluruh eksepsi kewenangan relatif yang diajukan pihak PTPN. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, PN Rangkasbitung dinyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga sidang akan langsung berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Gugatan ini berawal dari dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait selisih timbangan TBS (Tandan Buah Segar) milik petani, sebagaimana ditemukan dalam uji tera resmi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Selisih timbangan tersebut diduga menimbulkan kerugian besar bagi petani sawit di wilayah tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Ketua APKASINDO H. Wawan hadir bersama tim kuasa hukum dari Law Firm Citra Hukum Keadilan Jakarta, yaitu:

Mp. Nainggolan, SH., MH.

Kombes Pol (Purn) Parulian Simamora, SH., MH.

Yandi Daryandi, SH., MH.

Dengan putusan sela yang menyatakan gugatan tetap dilanjutkan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti.

🗣️ Pernyataan Ketua APKASINDO, H. Wawan

“Kami sangat mengapresiasi putusan sela ini. Penolakan eksepsi PTPN memperjelas bahwa perjuangan petani sawit memiliki dasar hukum kuat. Hak-hak petani harus dipulihkan dan kerugian akibat selisih timbangan harus dipertanggungjawabkan. Kami siap melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara sampai hak petani dikembalikan sepenuhnya.”

🗣️ Pernyataan Kuasa Hukum APKASINDO, Mp. Nainggolan, SH., MH.

“Putusan ini menunjukkan posisi hukum petani sangat kuat. Kami akan membuktikan di persidangan bahwa kerugian petani nyata dan dilakukan secara sistematis. Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas.”

🗣️ Pernyataan Kuasa Hukum APKASINDO, Yandi Daryandi, SH., MH.

“Perkara ini kini masuk ke inti pokok gugatan. Kami siap menghadirkan saksi dan bukti yang memperkuat dugaan perbuatan melawan hukum. Keadilan untuk petani adalah harga mati.”

🗣️ Pernyataan Konsorsium Lembaga Lebak

“Konsorsium Lembaga Lebak berada di garis depan mendukung petani. Putusan sela ini adalah kemenangan awal. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga PTPN mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami petani sawit.”

Catatan Tambahan

Pihak kuasa hukum PTPN IV yang hadir dalam persidangan enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Dukungan terhadap petani terus menguat dari berbagai elemen masyarakat, organisasi, dan lembaga lokal.



Red

Older Posts
Newer Posts