24 C
en

Warga Winebetan Desak Bupati Minahasa Tinjau Ulang Pemberhentian Hukum Tua, Soroti Asas Keadilan dan Kepastian Hukum

 

KRIMSUSPOLRI. COM||Minahasa, — Sejumlah warga Desa Winebetan, Kecamatan Langowan Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Minahasa, Aksi tersebut merupakan bentuk keberatan masyarakat atas pemberhentian Serdie Palit dari jabatannya sebagai Hukum Tua Desa Winebetan.

Dalam orasinya, warga menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian tersebut dinilai tidak melalui prosedur yang transparan, objektif, serta tidak didahului kajian komprehensif oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa. Mereka juga menduga pimpinan daerah belum memperoleh penjelasan secara utuh mengenai persoalan dimaksud.

“Kami menyayangkan keputusan ini. Prosesnya diduga tidak melewati Bagian Hukum Setda Minahasa. Kami juga menduga pimpinan daerah, baik Bupati maupun Wakil Bupati, belum mengetahui secara detail persoalan ini,” ujar salah satu perwakilan warga dalam aksi tersebut. Rabu 18/02/2026

Kuasa hukum Serdie Palit, Lucky Kapoyos, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pemberhentian kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menerangkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila berstatus terdakwa dalam perkara korupsi, terorisme, makar, atau dijatuhi pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurutnya, ketentuan tersebut harus ditafsirkan secara cermat dan proporsional agar tidak menimbulkan preseden yang merugikan tata kelola pemerintahan desa.

“Perlu ditegaskan, klien kami bukan terpidana korupsi maupun tindak pidana berat lainnya. Tidak terdapat unsur kerugian negara maupun niat jahat (mens rea) dalam perkara yang bersangkutan. Proses ini tidak adil karena tidak ada pemanggilan klarifikasi,” tegas Lucky.

Warga Desa Winebetan menegaskan bahwa mereka menghormati supremasi hukum dan siap menerima konsekuensi apabila terbukti terdapat tindak pidana korupsi. Namun, dalam perkara ini, masyarakat menilai belum terdapat alasan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dilakukan pemberhentian.

Mereka juga menyoroti pernyataan Camat Langowan Selatan, Sisca Maseo, yang saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi pimpinan.

“Camat hanya melaksanakan tugas dari pimpinan,” ujarnya singkat.

Melalui aksi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa, khususnya Bupati Minahasa, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keputusan pemberhentian dimaksud. Warga berharap pemerintah daerah mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta prinsip kehati-hatian dalam setiap kebijakan administratif, guna menjaga stabilitas dan kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan di Desa Winebetan.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan, serta diakhiri dengan penyerahan aspirasi masyarakat kepada perwakilan pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

(Aril M)

Older Posts
Newer Posts