Dugaan Pertalite Dijual di Atas Harga Wajar, LSM Citra Hanura Minta APH Bertindak
KRIMSUSPOLRI.COM||Sanggau,Kalbar, – LSM Citra Hanura meminta aparat penegak hukum (APH) segera bertindak menyusul temuan dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di atas harga wajar oleh sejumlah pengecer di Kabupaten Sanggau.
Temuan itu diperoleh Tim Investigasi LSM Citra Hanura di tengah kelangkaan Pertalite yang dikeluhkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Dari hasil temuan di lapangan, Pertalite diduga dijual hingga Rp18.000 per liter.
Sekretaris LSM Citra Hanura menilai, harga tersebut sangat memberatkan masyarakat, terutama kalangan kecil yang bergantung pada BBM subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
“Di saat masyarakat susah mendapatkan BBM, justru ada pihak yang mengambil keuntungan dengan menaikkan harga secara tidak wajar. Ini jelas bentuk ketidakadilan dan harus dihentikan,” ujarnya.
Menurut dia, dugaan praktik tersebut tidak terjadi di satu titik saja, melainkan ditemukan di beberapa lokasi, sehingga memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
LSM Citra Hanura pun mendesak pemerintah daerah bersama APH agar segera melakukan penertiban dan pengawasan terhadap distribusi BBM, khususnya Pertalite, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan di tengah situasi kelangkaan.
“Pemda dan APH harus segera turun tangan. Jangan biarkan masyarakat terus dirugikan. Lakukan penertiban dan tindak tegas para pengecer yang bermain di situasi kelangkaan ini,” katanya.
Ia menegaskan, jika kondisi tersebut dibiarkan berlarut-larut, maka dapat memicu keresahan sosial sekaligus memperberat tekanan ekonomi masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak diam dan berani melapor apabila menemukan praktik serupa di lapangan.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama. Laporkan jika menemukan harga yang tidak wajar,” imbaunya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan penjualan Pertalite di atas harga wajar oleh pengecer di wilayah Kabupaten Sanggau.(Rin).

