24 C
en

Distribusi Anggaran Media Rp3 Miliar Dipersoalkan: Ketidaksinkronan Data dan Sorotan Transparansi di Kominfo Minahasa

 


KRIMSUSPOLRI.COM || Minahasa — Pengelolaan anggaran kerja sama media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan terkait jumlah media penerima serta mekanisme distribusi anggaran.

Kepala Bidang Kominfo, Reky Taniowas, saat dikonfirmasi di ruang kerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo, Ricky Laloan, menjelaskan bahwa anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp3 miliar harus didistribusikan secara bergilir. Hal ini disebabkan tingginya jumlah pengajuan kerja sama dari perusahaan media yang disebut mencapai lebih dari seratus entitas.

“Anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk mengakomodasi seluruh pengajuan, sehingga perlu dilakukan sistem bergilir,” ujar Reky.

Namun demikian, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Plt Kepala Dinas Kominfo, Ricky Laloan. Dalam konfirmasi kepada media pada Jumat, 13 Maret 2026, ia menyebutkan bahwa jumlah media yang terakomodasi sebanyak 84, bukan 100 sebagaimana disampaikan sebelumnya.

Ricky juga mengakui adanya temuan awal terkait mekanisme pembayaran yang belum tertata optimal. Ia menyebut terdapat satu media yang menerima hingga empat kali pembayaran. “Saya baru mengetahui hal ini, mengingat saya baru satu bulan menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo. Ini tentu menjadi perhatian untuk segera ditata dengan lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Subbagian (Kasubag) terkait, Brayen Koampa, saat ditemui di ruang kerjanya, belum memberikan data rinci mengenai daftar media penerima anggaran bulan Maret. Ia menyarankan agar permintaan data dilakukan melalui mekanisme disposisi kepada kepala dinas.

Situasi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait keterbukaan informasi dan tata kelola anggaran publik. Pada 7 April 2026, Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum (LI-TIPIKOR) bersama aktivis Rahmat Abo Mokoginta menyampaikan pentingnya prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Mereka menegaskan bahwa informasi publik merupakan kebutuhan mendasar setiap warga negara, sekaligus bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28F, dan Pasal 28J.

“Transparansi informasi publik adalah salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta membuka ruang pengawasan oleh masyarakat,” ungkap pernyataan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa belum memberikan penjelasan lanjutan terkait sinkronisasi data jumlah penerima maupun mekanisme distribusi anggaran secara menyeluruh.


(Sya Tim)

Older Posts
Newer Posts