Mark-up Rp2,5 Miliar Tas Desa Minahasa: Aliansi Desak Polda Sulut Ambil Alih Kasus
KRIMSUSPOLRI.COM || Minahasa – Dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) proyek pengadaan tas ramah lingkungan tahun 2020 di 227 desa se-Kabupaten Minahasa menarik perhatian publik.
Aliansi penggiat anti-korupsi Sulawesi Utara mendesak Kapolda Sulut, Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, segera tarik kasus dari Polres Minahasa untuk jamin transparansi dan putus impunitas birokrasi daerah. Desakan disampaikan Senin (5/4/2026).
Investigasi awal ungkap proyek Dana Desa Rp2,5 miliar ini picu indikasi tindak pidana korupsi, antara lain:
Harga tas ke desa Rp15.000 per buah; di pasar ritel/supermarket serupa Rp4.000 (selisih ~400%).
Pembayaran berdasarkan jumlah Kepala Keluarga (KK), tapi banyak warga klaim tak terima tas.
Anggaran untuk 150.000 pcs tas, tapi distribusi lapangan diduga tak capai target.
Ketua LSM INAKOR, Rolly Wenas, kritik pola penegakan hukum Minahasa, rujuk kasus mobil sampah yang dihentikan usai pengembalian kerugian negara.
"Jangan sampai kasus tas ini 'masuk angin' seperti mobil sampah. Pengembalian kerugian tak hapus pidana (Pasal 4 UU Tipikor 1999); hanya peringanan di pengadilan," tegas Wenas.
Wenas khawatir pola "kembalikan uang, kasus selesai" hilangkan efek jera bagi oknum Pemkab Minahasa dan pihak ketiga.
Masyarakat ragu independensi Polres akibat dugaan keterlibatan oknum Dinas PMD Minahasa. Alasan ambil alih Polda Sulut:
Hindari intervensi politik tingkat kabupaten.
Reskrimsus Polda punya alat lengkap lacak dana dan kerugian negara.
Sinyal Dana Desa bukan milik pribadi pejabat.
Polres Minahasa via Kanit Tipikor Aipda Vicky Kantiandago belum beri konfirmasi resmi soal penyelidikan sejak 2022. Saat dikonfirmasi, pihaknya janji respons lanjutan. Sikap ini picu tuntutan masyarakat atas akuntabilitas uang rakyat.
(S Tim)

