24 C
en

Media Bersama LI-TIPIKOR Konfirmasi Penanganan Kasus Tiga Tersangka di Polres Tomohon

 

KRIMSUSPOLRI.COM || Tomohon, 2 Juni 2026 – Media Bersama LI-TIPIKOR yang dipimpin Toar Lengkong mendatangi Polres Tomohon, Sulawesi Utara, untuk melakukan konfirmasi terkait penanganan perkara yang melibatkan tiga tersangka yang merupakan anak dari Fonny P. Sengkey.

Dalam kesempatan tersebut, tim media bertemu dengan Kanit Stevi Waney di ruang kerjanya. Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut, Stevi Waney menyampaikan bahwa proses penanganan kasus telah dilaporkan kepada pimpinan dan terdapat pengajuan penangguhan yang sedang diproses.

"Perkara ini sudah kami laporkan kepada Kapolres. Terkait pengajuan penangguhan, sebaiknya dikonfirmasikan juga kepada Bapak Jems Rama karena beliau yang diberikan kuasa untuk mewakili pihak terkait dalam perkara ini," ujar Stevi Waney.

Sementara itu, Fonny P. Sengkey saat ditemui media di sekitar lingkungan Polres Tomohon menyampaikan bahwa lahan yang menjadi objek perkara tersebut merupakan milik keluarganya dan didukung oleh dokumen kepemilikan yang dimiliki pihak keluarga.

Menurut Fonny, keluarganya baru mengetahui adanya kandungan emas di lahan tersebut setelah dilakukan pengecekan. Ia mengakui bahwa kegiatan yang dilakukan belum memiliki izin pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Lahan tersebut adalah milik keluarga kami dan kami memiliki dokumen kepemilikannya. Anak-anak kami hanya melakukan pengecekan terhadap kandungan mineral yang ada di lokasi tersebut. Apabila benar terdapat kandungan emas yang bernilai ekonomis, rencana kami adalah mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Fonny.

Fonny juga menyampaikan harapannya agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih terhadap setiap pihak yang diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

"Kami memohon agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku bagi seluruh pihak. Kami berharap setiap laporan dan dugaan pelanggaran dapat ditangani secara profesional tanpa membedakan siapa pun," katanya.

Ia menambahkan bahwa ketiga anaknya telah menjalani penahanan sejak 18 April 2026 dan berharap proses hukum yang berlangsung tetap mengedepankan prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara.

Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka membenarkan bahwa dirinya telah mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh penyidik Polres Tomohon.

"Benar, saya baru saja mendampingi para klien saat menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polres Tomohon. Pemeriksaan tambahan tersebut dilaksanakan berdasarkan petunjuk dari pihak kejaksaan. Seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab secara kooperatif oleh klien kami sesuai dengan data dan fakta yang mereka ketahui," jelasnya.

Kuasa hukum juga berharap agar proses penyidikan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang ada.

"Kami berharap penyidikan terhadap klien kami dilakukan secara objektif dan profesional dengan tetap memperhatikan seluruh fakta, data, serta keterangan yang telah disampaikan dalam pemeriksaan tambahan," ujarnya.



(Aril # Tim)

Older Posts
Newer Posts