24 C
en

MUSYAWARAH BUNTU! AHLI WARIS SIAP TEMPUH JALUR HUKUM, AKSES TANAH SHM 475 JADI SOROTAN



KRIMSUSPOLRI.COM || LEBAK, 12 OKTOBER 2026 — Upaya penyelesaian melalui musyawarah terkait persoalan akses menuju tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 475 di Kelurahan Cijoro Lebak, Kabupaten Lebak, belum membuahkan kesepakatan. Setelah pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Cijoro Lebak pada Senin (12/10/2026), pihak ahli waris menyatakan siap menempuh langkah hukum untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas persoalan tersebut.

Musyawarah itu dihadiri Kapolsek Rangkasbitung beserta jajaran, Camat Rangkasbitung, Lurah Cijoro Lebak beserta jajaran, serta Babinsa Cijoro Lebak. Sementara itu, pihak H. Jumanta diwakili oleh kuasanya, Triyana.

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan dan mencari penyelesaian secara musyawarah. Namun, hingga pertemuan berakhir, belum ditemukan titik temu.

Bagi pihak ahli waris, persoalan ini bukan sekadar perbedaan pendapat. Kejelasan batas bidang tanah dan status akses menuju tanah yang tercantum dalam dokumen kepemilikan menjadi hal mendasar yang perlu dijawab berdasarkan bukti dan data pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

SERTIFIKAT TAHUN 2003 JADI DASAR PERTANYAAN AHLI WARIS

Pihak ahli waris merujuk pada dokumen SHM tahun 2003 beserta gambar peta yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut. Menurut pemahaman mereka terhadap gambar peta itu, bagian depan tanah ditunjukkan sebagai sepadan jalan dan tidak tampak adanya bidang tanah milik pihak lain yang memisahkan tanah tersebut dari akses jalan.

Atas dasar itu, pihak ahli waris meminta agar batas bidang tanah dan status akses yang dipersoalkan diperjelas melalui pemeriksaan dokumen resmi serta pencocokan dengan kondisi faktual di lapangan.

Perbedaan data atau pemahaman terhadap peta pertanahan tidak semestinya dibiarkan menjadi persoalan berkepanjangan. Jika terdapat perbedaan antara dokumen lama dan data pertanahan yang lebih baru, penjelasan yang objektif dari instansi berwenang menjadi penting untuk memastikan duduk persoalan secara terang.

Pihak ahli waris juga mempersoalkan dasar yang digunakan pihak lain dalam menerangkan penguasaan atau status bidang tanah di bagian depan lokasi tersebut. Karena itu, dokumen yang dikemukakan masing-masing pihak perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesesuaian data, batas bidang, serta status akses jalan yang menjadi pokok permasalahan.

Perlu ditegaskan, keterangan mengenai gambar peta dan batas tanah tersebut merupakan pandangan pihak ahli waris yang masih harus diuji melalui dokumen resmi dan pemeriksaan berwenang. Belum ada kesimpulan dalam pemberitaan ini mengenai siapa yang benar atau salah.

LBH ARB DPC LEBAK: JANGAN BIARKAN PERSOALAN TANAH BERLARUT-LARUT TANPA KEJELASAN

Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, menegaskan bahwa persoalan pertanahan harus diselesaikan melalui pembuktian yang jelas, bukan hanya berdasarkan perbedaan klaim atau penafsiran sepihak.

Menurutnya, hal yang perlu diperjelas meliputi kesesuaian dokumen SHM Nomor 475, batas bidang tanah, status akses menuju tanah, serta dasar administrasi yang digunakan untuk menjelaskan bidang tanah di bagian depan lokasi yang dipersoalkan.

“Musyawarah sudah ditempuh sebagai upaya mencari penyelesaian. Namun, karena belum tercapai kesepakatan, pihak ahli waris siap mempersiapkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti yang sah, sehingga ada kejelasan mengenai batas tanah dan status akses yang dipersoalkan,” demikian pernyataan yang disiapkan untuk Ketua LBH ARB DPC Lebak.

Andi menekankan bahwa langkah hukum bukan bertujuan memperkeruh keadaan, melainkan sebagai upaya memperoleh kejelasan dan kepastian hukum ketika musyawarah belum menghasilkan penyelesaian.

LBH ARB DPC Lebak juga mendorong agar klarifikasi kepada instansi pertanahan yang berwenang dilakukan secara menyeluruh. Data administrasi, dokumen kepemilikan, peta bidang, serta kondisi di lapangan perlu dicocokkan agar persoalan tidak hanya berputar pada perbedaan keterangan.

Pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana batas bidang tanah dan status akses tersebut harus dipahami berdasarkan dokumen resmi yang dapat diverifikasi? Pertanyaan itu perlu dijawab dengan data, bukan dengan dugaan.

KETUA PBR SUTISNA: SEMUA PIHAK BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN

Ketua Pemuda Banten Reformasi (PBR), Sutisna, turut menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan tersebut secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Sutisna, perbedaan pemahaman mengenai batas tanah dan akses jalan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi kepada pihak yang memiliki kewenangan.

“Kalau masih ada perbedaan mengenai batas tanah dan akses jalan, hal itu perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen dan data pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai persoalan terus berlarut-larut karena belum ada penjelasan yang benar-benar menjawab pokok masalah. Semua pihak berhak mendapatkan kejelasan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku,” demikian pernyataan yang disiapkan untuk Ketua PBR Sutisna.

Sutisna juga mengimbau seluruh pihak agar menjaga kondusivitas dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik. Menurutnya, penyelesaian yang baik harus memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang relevan.

MUSYAWARAH BELUM SEPAKAT, JALUR HUKUM JADI LANGKAH SELANJUTNYA

Belum tercapainya kesepakatan dalam musyawarah 12 Oktober 2026 menandai bahwa persoalan akses tanah SHM Nomor 475 masih membutuhkan penyelesaian lebih lanjut.

Pihak ahli waris menyatakan siap mempersiapkan langkah hukum dengan berpedoman pada dokumen dan bukti yang tersedia. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi pemeriksaan yang lebih menyeluruh mengenai batas tanah dan status akses yang dipersoalkan.

LBH ARB DPC Lebak menghormati upaya musyawarah yang telah difasilitasi oleh Kelurahan Cijoro Lebak serta mengapresiasi kehadiran unsur pemerintahan, kewilayahan, dan kepolisian dalam menjaga pertemuan tetap tertib dan kondusif.

LBH ARB DPC Lebak menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian perkembangan musyawarah dan posisi pihak ahli waris, bukan tuduhan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.

Setiap klaim mengenai kepemilikan, batas bidang tanah, maupun akses jalan harus dinilai berdasarkan dokumen, bukti, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hak seluruh pihak tetap harus dihormati sampai persoalan memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang sah.

LBH ARB DPC Lebak berkomitmen mendampingi pihak yang telah memberikan kuasa untuk memperjuangkan hak-haknya secara profesional dan bertanggung jawab. Musyawarah telah ditempuh, tetapi kesepakatan belum tercapai. Kini, kejelasan dokumen dan kepastian hukum menjadi hal yang paling dibutuhkan agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut.

---

LEMBAGA BANTUAN HUKUM ASPIRASI RAKYAT BERSATU (LBH ARB)
DEWAN PIMPINAN CABANG LEBAK

ANDI AMBRILLAH
Ketua LBH ARB DPC Lebak
Older Posts No results found
Newer Posts