PETI EMAS CITOREK DISOROT: KOALISI AKTIVIS BANTEN DAN DIRUT LSM OMBAK POPPY LAPORKAN DUGAAN SIANIDA, MERKURI HINGGA RUSAK JALAN NEGARA KE KAPOLDA BANTEN, NOMOR LAPORAN 012/LAPDU/KAB/X/2026
KRIMSUSPOLRI.COM || LEBAK - Dugaan praktik penambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kian menjadi sorotan publik. Selain dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya, aktivitas tersebut disinyalir berdampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan negara dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta kerugian masyarakat.
Persoalan tersebut dituangkan secara resmi dalam surat pengaduan Koalisi Aktivis Banten bernomor 012/LAPDU/KAB/X/2026* yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Banten. Dalam dokumen tersebut, koalisi mengadukan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sekaligus potensi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Dokumen pengaduan, Koalisi Aktivis Banten menyoroti dugaan aktivitas penambangan emas ilegal beserta kegiatan pengolahan logam emas yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya, di antaranya sianida dan merkuri di wilayah Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Laporan tersebut mendapat dukungan dan penguatan dari lembaga swadaya masyarakat. Direktur Utama LSM Ombak yang kerap disapa Poppy turut melaporkan dan mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tersebut, serta menangkap oknum oknum pelakunya.
Sebagai Dirut LSM Ombak, yang kerap disapa Poppy turut melaporkan dan meminta pihak aparat penegak hukum Agar segera menindaklanjuti dugaan PETI Emas Citorek tersebut. Aktivitas yang diduga menggunakan sianida dan merkuri serta merusak jalan negara ini jelas merugikan negara serta merugikan masyarakat. Kami meminta keterbukaan informasi kepada masyarakat agar akuntabilitas penegakan hukum terjamin," ujar Poppy, Dirut LSM Ombak, kepada Awak media
Dukungan tersebut menegaskan bahwa persoalan PETI Citorek bukan hanya isu sektoral, tetapi sudah menjadi perhatian masyarakat sipil luas yang menuntut perlindungan lingkungan dan infrastruktur publik.
Dugaan penggunaan sianida dan merkuri berpotensi menimbulkan pencemaran air tanah, sungai, dan lahan pertanian warga sekitar. Sementara dugaan kerusakan jalan negara akibat kendaraan operasional tambang berdampak pada terganggunya akses transportasi masyarakat, meningkatnya biaya mobilitas, dan risiko keselamatan pengguna jalan. Negara juga berpotensi menanggung beban pembiayaan perbaikan infrastruktur yang dibangun menggunakan APBN.
Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, Penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 98, 99, dan 104 UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH, Penggunaan bahan berbahaya beracun yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan diancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
UU No.2 Tahun 2022 tentang Jalan, Perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan negara dilarang dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai tindak lanjut laporan pengaduan yang menyangkut kepentingan publik, lingkungan, dan keuangan negara demi menjamin akuntabilitas.
Surat pengaduan Koalisi Aktivis Banten mencantumkan satu berkas lampiran berupa dokumen pengaduan dan bukti pendukung. Substansi serta kekuatan pembuktian dokumen tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, verifikasi, pengambilan sampel laboratorium merkuri dan sianida, serta penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan Laporan Resmi No.012/LAPDU/KAB/X/2026 dan keterangan Dirut LSM Ombak Poppy, Redaksi mendesak
Kepada Kapolda Banten, Diminta segera menindaklanjuti Laporan Pengaduan No.012/LAPDU/KAB/X/2026 dari Koalisi Aktivis Banten dan LSM Ombak, melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan PETI di Citorek, serta membuka keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai progres laporan demi akuntabilitas publik.
Kepada Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Lebak, Sidak lokasi, olah TKP, pengambilan sampel tanah dan air untuk uji laboratorium merkuri dan sianida, serta mengamankan barang bukti.Tindak tegas backup oknum oknum yang terlibat.
Kepada DLH Provinsi Banten dan DLH Kabupaten Lebak, Diminta melakukan kajian pencemaran lingkungan dan memberikan rekomendasi penegakan hukum lingkungan.
Kepada ESDM Provinsi Banten, BPJN Banten, dan PUPR, Agar melakukan audit menyeluruh terhadap kerusakan jalan negara di jalur operasional Citorek-Cibeber dan menghitung potensi kerugian negara.
Kepada Bupati Lebak dan Camat Cibeber, Diminta melakukan pengawasan wilayah agar tidak terjadi pembiaran aktivitas yang diduga merugikan negara dan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Banten mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut. Identitas pihak yang diduga terlibat, status perizinan, dugaan penggunaan sianida dan merkuri, serta hubungan aktivitas dengan kerusakan jalan negara masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab 2x24 jam dan klarifikasi kepada Polda Banten, Pemerintah Daerah, ESDM, DLH, serta pihak pengelola kegiatan guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana amanat UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Laporan Pengaduan No.012/LAPDU/KAB/X/2026 dan keterangan resmi Dirut LSM Ombak Poppy. Seluruh pihak yang diduga terlibat masih berstatus teradu dan berhak atas asas praduga tak bersalah. Kebenaran materiil masih menunggu hasil penyelidikan resmi Polda Banten dan uji laboratorium.
Tim Investigasi
Red

