24 C
en

Dua Orang Debt Colector Diringkus Ditreskrimum Polda Sumsel Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara.. 👇👇


  MEDIA {🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩} NASIONAL


Palembang :|Krimsuspolri.com

M  K  P.   N  E   W  S.   T  V  . C O M

Ditreskrimum -Polda Sumsel meringkus dua orang Debt Colector (DC) diwilayah kota Palembang berinisial HDMI (40) warga kali Musi kelurahan Demang Lebat Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang,dan AN (44) warga jalan Syailendra Lorong Krisna kelurahan Talang Jambe kecamatan Sukarami Palembang.

Perkara tersebut diungkap saat gelar press release Ditreskrimum Polda Sumsel pada Kamis 02/05/2024 pukul 16.00 Wib bertempat di ruang press release Polda Sumsel.


Dirkrimum Polda Sumsel Kombes pol M Anwar Reksowidjojo yang didampingi Kasubdit PID Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan membeberkan kronologis terkait penangkapan kedua DC tersebut,dan menunjukkan hasil temuan barang bukti yang disita,dan kedua DC ini ditangkap ditempat berbeda,"terangnya 



Kronologi bermula pada Senin(27/11/2023)paman korban bernama Suardi meminjam mobil korban untuk menghadiri pengajian di masjid As Sa'adah Polda Sumsel,saat menuju Polda,korban diberhentikan oleh 11 orang yang tidak dikenal,yang mengaku dari PT Mandiri Utama Finance (MUF), saat bertanya kepada salah satu Debt Colector mereka mengatakan bahwa mobil yang dikendarainya bermasalah dan memiliki tunggakan angsuran, sehingga Suadi diarahkan secara paksa dan dikawal tiga orang DC menuju kantor MUF.


"Suadi kemudian menghubungi korban yang bernama Abdullah Sani,dan meminta korban segera datang ke kantor MUF dikarenakan mobilnya ada permasalahan, setibanya di kantor MUF, keduanya diajak oleh pelaku HDM untuk masuk ke ruangan, kemudian pelaku HDM meminta kepada korban untuk segera melunasi seluruh angsuran atas mobil tersebut,pada waktu itu pelaku HDM meminta kepada korban tambahan biaya penarikan sebesar 15 juta rupiah,"ungkapnya.


Dikarenakan korban telah membayar angsuran selama 19 bulan, korban menolak permintaan HDM tersebut untuk membayar biaya penarikan sebesar 15 juta, akan tetapi korban hanya bersedia membayar angsuran yang telat 1 bulan dan biaya penarikan sebesar 1 juta.


"Korban Abdullah Sani juga menghubungi pihak MUF dan bersedia melunasi angsuran sisa 5 bulan sebesar 32 juta rupiah ", jelas Anwar 


Disisi terjadi perselisihan karena HDM meminta korban membayar total keseluruhan sebesar 45 juta rupiah.

Dikarenakan korban tidak mau memenuhi permintaan DC,para pelaku dan rekannya kemudian keluar dari ruangan dengan alasan akan menghubungi atasannya.


Setelah ditunggu sekitar 30 menit, pelaku HDM tak kunjung kembali ke ruangan namun yang datang hanya Sekuriti MUF,dan mengatakan bahwa mobil korban telah dibawa oleh pelaku dan kawan-kawannya.



Atas kejadian tersebut, korban bersama pamannya segera mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk membuat laporan atas tindakan oknum DC tersebut.


Diketahui korban, sebelum pelaku menaikan mobil keatas truk towing, salah satu rekan pelaku berinisial NM merusak kunci pintu mobil bagian depan sebelah kanan dan melepaskan kunci rem tangan.


Pelaku juga telah memalsukan tanda tangan korban diberita acara serah terima penarikan kendaraan, yang digunakan pelaku untuk mengklaim biaya penarikan.


Atas kejadian tersebut,kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP pidana atau pasal 263 KUHP pidana atau pasal 406 KUHP pidana dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

Reporter mkp: A. Rohman

Editor. Black

Redaksi. Natoras Parsada. 

Penerbit. 👇👇





Older Posts
Newer Posts