SHOGUN "*Shobat Guntur"*: Sekda Definitif Bukan Mie Instant, Tak Perlu Diseduh
KrimsusPolri.Com//Banyuwangi - Teka-teki siapa sosok yang bakal mengisi posisi Sekda dalam pemerintahan Bupati Ipuk Fiestiandani dan Ir. Mujiono sebenarnya bukanlah hal baru bagi publik kota gandrung.
Posisi pejabat teras itu setidaknya sudah menjadi lamunan ketika Sekda sebelumnya, Ir. Mujiono memantapkan diri mendampingi Bupati petahana menyongsong kontestasi Pilkada pada 2024 lalu. Bupati Ipuk Fiestiandani saat itu menunjuk Kepala Dinas PU Pengairan Guntur Priambodo menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) yang tentunya disetujui oleh Menteri Dalam Negeri untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda definitif.
Mengacu peraturan perundangan yang termaktub dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, masa jabatan Pj Sekda paling lama 3 bulan jika terjadi kekosongan jabatan Sekda.
Selain mengatur tentang durasi menjabat, dalam Peraturan yang diteken oleh Tjahjo Kumolo saat itu juga mengatur tentang persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Pj Sekda, setidaknya terdapat 7 poin. Diantaranya ;
a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.b
Pemerintah Daerah Provinsi;
b. memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat I golongan IV/b;
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai
batas usia pensiun;
d. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. tidak sedang menduduki jabatan lain yang bersifat
sementara selain jabatan definitifnya;
f. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas
yang baik; dan
g. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
dan/atau berat
Seperti diketahui, Guntur Priambodo ditunjuk sebagai Pj Sekda Kabupaten Banyuwangi sejak tanggal 18 September 2024 lalu yang artinya masa penugasan itu saat ini telah purna.
Lantas, siapa sosok yang tepat menduduki posisi Sekda dalam pemerintahan Bupati Ipuk Fiestiandani dan Ir. Mujiono saat ini ?
Tentu saja hal itu akan menjadi sebuah langkah strategis Bupati Ipuk Fiestiandani sebagai pemegang amanat masyarakat Banyuwangi yang nantinya akan mengusulkan sosok yang dianggap tepat dan disetujui oleh Gubernur Jawa Timur sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah pusat.
Posisi Sekda sangat strategis, bukan seperti mie instant yang setelah diseduh langsung bisa dinikmati.Pungkas Rofik Azmi
(Kojam 354)