24 C
en

Diduga Galian C Ilegal Di Kelurahan Tendeki Kebal Hukum Warga Minta Polres Bitung Bertindak tegas.

 


KRIMSUSPOLRI.COM||Bitung 10 – 02 -2026 Aktivitas Galian C, di Kelurahan Tendeki

 Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang dikelolah oleh Noldi kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan tambang pasir yang diduga ilegal itu terpantau masih beroperasi menggunakan alat berat dan dump truck untuk mengangkut material pada Selasa 10 Pebruari 2026.

Warga Kelurahan Tendeki menilai keberadaan galian tersebut seakan luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan kuat muncul bahwa ada oknum pengelola yang leluasa menjalankan usaha tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Warga meminta aparat penegak hukum (APH) harus menghentikan kegiatan galian C tersebut karena lingkungan sekitarnya suda banyak yang rusak, dampaknya  kepada warga masyarakat Tendeki.

Jika terbukti ilegal, maka aktivitas Galian C ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius: kerusakan lingkungan, hilangnya daerah resapan air, potensi longsor, hingga mengancam keselamatan warga yang tinggal di sekitar. Selain itu, potensi kerugian negara akibat tidak adanya penerimaan pajak dan retribusi daerah juga sangat besar.

Masyarakat kelurahan Tendeki  menegaskan harapan agar Polres Bitung dan Polda Sulawesi Utara segera bertindak tegas. Penertiban dan penangkapan oknum pengelola galian yang diduga ilegal menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan. Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilemahkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.






Tim

Older Posts
Newer Posts