Analisis Forensik Publik atas, Divestasi Sahan MDKA oleh Pemkab Banyuwangi
KrimsusPolri. Com//BANYUWANGI
Transparansi aset publik: APPM desak optimalisasi pengelolaan saham MDKA untuk kepentingan masyarakat Banyuwangi
Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat (APPM) menyerahkan laporan analisis forensik publik terkait pengelolaan aset daerah berupa saham PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Sabtu 4 mei 2025
Laporan ini oleh ketua APPM ( Ropik Azmi ) mengungkap, adanya dugaan indikasi ketidaktransparanan, pengambilan keputusan yang tidak optimal, dan potensi kerugian publik yang signifikan — diperkirakan mencapai lebih dari Rp4,3 triliun, baik dari keputusan divestasi saham pada harga rendah maupun dari kegagalan menjual pada puncak harga.
APPM menekankan bahwa :
“Mengelola saham daerah bukan hanya soal angka, tetapi soal amanah kepada rakyat. Setiap keputusan yang keliru dalam pengelolaan aset publik adalah pukulan langsung terhadap masa depan pelayanan publik—dari pendidikan, kesehatan, hingga ketahanan ekonomi lokal.”
Kami mendorong BPKAD Kabupaten Banyuwangi, untuk Menyampaikan klarifikasi lengkap sebagaimana telah diminta,
Mengedepankan prinsip transparansi, keterbukaan informasi publik, dan tata kelola yang bertanggung jawab."tegasnya Ropik
Masih Ropik, Jika tidak ada tanggapan yang memadai hingga 9 Mei 2025, APPM akan meneruskan laporan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), OJK, serta otoritas keuangan dan hukum terkait lainnya.
Laporan ini bukan bentuk tuduhan, melainkan langkah konstitusional masyarakat sipil untuk memastikan bahwa aset rakyat dikelola dengan benar, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan." Jelentrehnya
Penutup & Ajakan Publik
"APPM "Kita sedang menyaksikan kegagalan besar dalam sejarah pengelolaan aset daerah. Saham milik rakyat Banyuwangi dijual murah, diserahkan dalam sunyi, dan dikelola tanpa strategi. Bukan hanya kelalaian, ini adalah kehilangan kesempatan untuk memperkuat masa depan generasi Banyuwangi.
Triliunan rupiah melayang, sementara alasan yang diberikan hanyalah: “kami tidak punya tim” dan “itu untuk transparansi.”
Kami, masyarakat sipil yang peduli, tidak tinggal diam. Kami menuntut BPKAD Kabupaten Banyuwangi untuk memberikan klarifikasi penuh dan terbuka sebelum 9 Mei 2025.
Jika tidak, laporan ini akan kami teruskan ke:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Bursa Efek Indonesia (BEI),
Dan lembaga pengawas lainnya."ungkapnya Ropik
Karena ini bukan hanya soal saham. Ini soal harga diri pemerintahan. Ini tentang siapa yang kita beri kepercayaan untuk menjaga kekayaan rakyat.
Transparansi itu bukan pilihan. Itu kewajiban. Dan ketika pemerintah gagal menjawab, rakyat wajib bertanya."pungkasnya
Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat (APPM) Kontak person APPM:
+62 812-3480-4555 / +62 811-3787-157
( Tim - APPM )