MKBP PERMESTA Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Dilaporkan ke Polda Sulut
KRIMSUSPOLRI. COM||Manado — Majelis Keluarga Besar PERMESTA (MKBP) menyatakan sikap tegas dengan menempuh jalur hukum atas dugaan penghinaan yang dilakukan oleh seorang pembuat konten terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baik dalam kapasitas pribadi maupun sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Langkah hukum tersebut akan direalisasikan melalui pelaporan resmi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Sebelum laporan diajukan, jajaran pengurus MKBP bersama keluarga besar PERMESTA menggelar diskusi internal guna menghimpun dan mengkaji alat bukti yang relevan, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pengurus MKBP berada di bawah kepemimpinan Philip Pantouw selaku Ketua Umum, didampingi oleh Dr. Elisa Regar sebagai Sekretaris Umum.
Turut terlibat pula jajaran pimpinan dan penasehat hukum, antara lain Budiman, S.H. dan Dr. Dolfi Rompas, S.H., serta para Wakil Ketua Dr. Rio Sumual dan Drs. Dolfie Kotambunan.
Dalam pernyataannya, MKBP menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata reaksi emosional, melainkan bentuk komitmen menjaga marwah negara, kehormatan kepala pemerintahan, serta ketertiban ruang publik digital agar tidak tercemar oleh ujaran yang berpotensi merendahkan martabat institusi negara.
“Penegakan hukum merupakan jalan konstitusional yang kami tempuh demi menjaga etika berbangsa dan bernegara,” tegas salah satu pengurus MKBP.
Majelis Keluarga Besar PERMESTA berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum yang berlaku, demi terciptanya keadilan serta kepastian hukum di tengah masyarakat.
(Aril M)




