24 C
en

Diduga Gunakan Surat Kuasa Palsu, Kasus Penbajakan Nomer Ponsel Masukin Sidang Kedua di Bekasi

 

KrimsusPolri.Com//Bekasi– Pengadilan Negeri Bekasi kembali menggelar sidang kedua perkara perdata atas dugaan pembajakan nomor ponsel yang menyebabkan kerugian bagi seorang warga. Dalam persidangan Kamis (8/5), pihak tergugat hadir melalui dua kuasa hukumnya, turut tergugat 2 hadir secara langsung, sementara turut tergugat 1 tidak hadir dan dijadwalkan dipanggil ulang pada sidang lanjutan 25 Mei 2025.

Kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa kerugian materiil yang dialami kliennya disebabkan oleh terhambatnya aktivitas bisnis setelah nomor ponselnya diduga dibajak oleh turut tergugat 2, dengan keterlibatan dari pihak operator seluler (tergugat utama). Selain kerugian finansial, penggugat juga mengalami tekanan psikologis dan gangguan emosional.

“Pembajakan ini dilakukan dengan cara menggunakan surat kuasa yang kami duga palsu, dan keterangan palsu dan juga pihak turut tergugat 2 telah mengakses secara ilegal ke data pribadi penggugat. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran hukum berat,” ujar kuasa hukum penggugat Karyono, SH

Menurut laporan juru sita, surat panggilan sidang telah disampaikan ke alamat turut tergugat 2 dan diterima dengan bukti tanda terima. Dengan kehadiran turut tergugat 2 dalam persidangan, maka pemanggilan terhadap turut tergugat 2 dinyatakan sah.

Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada kajian hukum yang matang dan akan membuktikan adanya pelanggaran terhadap hukum perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga unsur tindak pidana.

Sidang berikutnya akan menjadi momentum penting untuk pembuktian materiil dan saksi-saksi


(Tim)

Older Posts
Newer Posts