24 C
en

Tomohon Dikejutkan dengan Bendera Merah Putih Sobek: Simbol Kebanggaan yang Terlupakan

 

 KrimsusPolri. Com//Tomohon, Sulawesi Utara Sebuah kejadian yang memprihatinkan kembali terjadi di Kota Tomohon. Bendera Merah Putih, simbol kebanggaan bangsa, ditemukan berkibar dalam kondisi sobek di SPBU, 

No 74.953.10 Kelurahan Matani Satu, di ruas jalan yang menghubungkan Tomohon dan Tondano. Temuan ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan.

Insiden yang terjadi pada 

Selasa, 27/05/ 2025 ini, pertama kali diungkap oleh awak media yang sedang melintas. Kekurangan perhatian terhadap bendera nasional, yang seharusnya dihormati dan dijaga, tampaknya menjadi penyebab utama kondisi memprihatinkan ini. Sebagai warga negara Indonesia, menjaga kehormatan bendera Merah Putih adalah tanggung jawab kita bersama.

Saat media mengonfirmasi kepada pihak pengelola SPBU, mereka menyatakan bahwa bendera tersebut akan segera diganti. Namun, insiden ini tetap saja mencuri perhatian dan menimbulkan pertanyaan: Seberapa seriuskah kita dalam menjaga simbol-simbol negara yang harusnya menjadi kebanggaan kita?

Kondisi bendera Merah Putih yang sobek ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa bendera Merah Putih harus selalu dalam kondisi layak dan terhormat.

Mari kita bersama-sama lebih peduli dan menghargai simbol-simbol negara kita. Setiap warga negara memiliki peranan penting dalam menjaga martabat dan kehormatan Bendera Merah Putih. Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menghormati dan merawat lambang kebanggaan bangsa.


(Syarel Moningka)

Older Posts
Newer Posts