Warga Pakel Kecewa! Karna Agenda Peninjauan Diundur Atau Ditunda ?.
KRIMSUSPOLRI.COM || Banyuwangi - Info Warga Banyuwangi (IWB) bersama warga Pakel mendukung dan siap menjaga kondusivitas keamanan selama sidang PS Pengadilan Negeri Banyuwangi perkara No: 181 FORSUBA antara PT. BUMISARI dan warga, terkait dugaan penyerobotan tanah dan mafia tanah, pada Senin (5/5/2025).
Ketua IWB, Abi Arbain, menjelaskan bahwa warga Desa Pakel telah menempati lahan tersebut selama kurang lebih 40 tahun. Namun, hingga kini belum ada titik terang mengenai batas tanah antara warga dan Perkebunan Bumisari, dengan dugaan penyerobotan tanah mencapai seribu hektare. "Ini harus segera diselesaikan," terangnya.
Lebih lanjut, Abi menambahkan, "Seandainya kasus ini tidak ditumpangi oleh oknum pejabat-pejabat tinggi di Banyuwangi, situasinya tidak akan seperti ini." Persoalan ini sebelumnya telah dibawa ke DPR RI, dilaporkan ke kepolisian, dan kini tengah diproses di pengadilan.
"Kasus ini sudah puluhan tahun berlarut-larut. Kami mengambil langkah positif, bukan melalui jalur preman atau intimidasi, juga bukan menakuti pejabat-pejabat yang tidak paham terhadap peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Warga juga berharap kepada Bapak Prabowo Subianto, Presiden kita, agar kasus Desa Pakel atas dugaan penyerobotan lahan dan mafia tanah dapat menjadi perhatian.
Sementara itu, muncul pertanyaan mengenai ketidakhadiran tim terpadu (Timdu) dalam peninjauan setempat."Ada apa dengan pihak Timdu kok tidak hadir?" tanya salah satu warga,
Dengan spontan hal tersebut di jawab oleh pihak lowyer dari pihak penggugat“untuk saat ini kami ikuti saja apa yang putuskan oleh pihak PN banyuwangi, kendati memang ada rasa kekecewaan, terlebih tidak ada satu pun perwakilan dari pihak PN yang hadir dalam agenda PS hari ini," Ujar kuasa hukum Forsuba
Sementara pihak PN sendiri saat di lakukan konfirmasi melalui via telvon oleh pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa ketua Hakim masih sakit.
"Ketua masih sakit sehingga tidak bisa hadir maka PS di tangguhkan pada tanggal 9 Mei hari jumat depan," Kata Supri panitia PN melalui via telfon kuasa hukum pengugat.
Di ketahui bahwa dalam agenda PS perkara tanah pakel 7 pihak dari Timdu tidak hadir di antara nya ialah. Bupati, Sekda, ketua DPRD, kodim 0825 banyuwangi, Lanal Banyuwangi,Kejari Banyuwangi dan Pengadilan Negeri banyuwangi.
Sementara pihak BPN, kementrian ATR, Kemendagri serta Pihak PT Bumi sari hadir sejak pagi hari bersama dengan pihak pengugat.
(Tim - IWB)