Disnakertrans dan Perindustrian Banyuwangi Gelar Pelatihan Keterampilan Makanan Halal Berdasarkan SKKNI No. 34 Tahun 2023
KrimsusPolri.Com//BANYUWANGI — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertrans dan Perindustrian) Kabupaten Banyuwangi menggelar kegiatan pelatihan peningkatan keterampilan pengolahan makanan halal selama tiga hari. Kegiatan ini diselenggarakan mulai Rabu (11/6/2025) dan bertempat di aula kantor Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.
Pelatihan ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 34 Tahun 2023 tentang pengolahan makanan halal, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang industri makanan halal yang kian berkembang dan dibutuhkan di pasar nasional maupun internasional.
Acara pembukaan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kabid Sarpras Industri Ikhwan Andoyo, SH., Plt. Camat Gambiran Bambang Suryono, S.Sos., Kepala Desa Jajag Bambang Sumantri, serta para peserta pelatihan yang berasal dari masyarakat sekitar.
Kepala Desa Jajag, Bambang Sumantri, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan tersebut di wilayahnya. Ia berharap pelatihan ini bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan kemampuan ekonomi warga desa melalui industri rumahan yang bersertifikasi halal.
Sementara itu, Plt. Camat Gambiran Bambang Suryono, S.Sos., secara resmi membuka kegiatan pelatihan tersebut. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pengetahuan tentang standar halal, mengingat peluang besar di sektor industri makanan dan minuman halal saat ini.
Plt Camat Gambiran Bambang Suryono S.Sos berharap agar ibu ibu mempunyai inovasi inovasi.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Sarpras Industri Ikhwan Andoyo, SH., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Disnakertrans dan Perindustrian Banyuwangi dalam mencetak tenaga kerja kompeten dan bersertifikat sesuai dengan SKKNI. Ia juga menyampaikan bahwa pelatihan ini tidak hanya bersifat teori, tetapi juga praktik langsung agar peserta benar-benar memahami dan mampu menerapkannya.
Pelatihan ini diharapkan dapat mendorong lahirnya pelaku industri makanan halal yang tidak hanya terampil, tetapi juga memenuhi standar mutu dan kehalalan produk, sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
(Gtt - 354)