Bendera Sobek di Kantor Desa Kasuratan: Simbol Negara Dihina, Hukum Diabaikan?
KRIMSUSPOLRI.COM|| Minahasa, Sulawesi Utara
Sebuah insiden yang memicu gelombang keprihatinan nasional terjadi di Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa. Desa Kasuratan Pada Sabtu, 26 Juli 2025, Bendera Merah Putih—lambang kehormatan dan persatuan bangsa—ditemukan berkibar dalam keadaan sobek di depan kantor desa Kasuratan. Peristiwa ini segera menjadi sorotan tajam, tidak hanya oleh masyarakat lokal, tapi juga oleh pemerhati nasionalisme dan hukum.
Tim media yang langsung mengonfirmasi peristiwa ini berhasil menghubungi Kepala Desa Kasuratan, Brayan Uwuh, melalui sambungan telepon. Saat dikonfirmasi, Brayan menyatakan bahwa penggantian bendera akan dilakukan hari Senin.
"Iya, itu akan diganti hari Senin," ujarnya singkat.
Namun, jawaban tersebut dianggap tak cukup oleh sebagian warga dan pegiat organisasi sipil. Mereka menilai terlalu lamban dan kurang tegas dalam menanggapi pelanggaran terhadap simbol negara yang seharusnya sakral dan dijaga setiap saat.
Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) Minahasa, Engko Lahongko, dalam pernyataannya mengingatkan bahwa pengibaran bendera robek bukan hanya soal etika, tapi juga soal hukum.
"Mengibarkan Bendera Merah Putih yang robek dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," tegasnya.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Ini bukan sekadar kelalaian. Ini simbol negara yang dilecehkan. Jangan tunggu viral dulu baru bertindak!" – Engko Lahongko, Ketua Lakri Minahasa.
Publik kini bertanya-tanya:
Apakah ini sekadar insiden biasa atau bukti nyata dari menurunnya kepedulian terhadap simbol negara?
Di mana pengawasan dari pemerintah desa?
Akan adakah sanksi atau hanya janji penggantian semata?
Di tengah derasnya arus nasionalisme semu dan upacara seremonial, insiden ini mengingatkan bahwa penghormatan terhadap Bendera Merah Putih tidak boleh sekadar formalitas. Ini adalah ujian nyata bagi komitmen pejabat daerah terhadap penghormatan simbol negara.
Masyarakat kini menantikan respons tegas dari aparat berwenang dan Bupati Minahasa.
Karena bagi rakyat Indonesia, Merah Putih bukan hanya selembar kain—tapi nyawa perjuangan.
(Aril TM)