Kadis DLH di Sukabumi Ditetapkan Tersangka, kasus dugaan korupsi.
KRIMSUSPOLRI. COM|| SUKABUMI - Kadis DLH Kabupaten Sukabumi di tetapkan jasi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.
Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, kepada awak media Senin (14/7/2025).
Prasetyo langsung diamankan saat hadir memenuhi panggilan penyidik. Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi potensi ketidakhadiran tersangka dalam proses lanjutan.
Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan. Sementara kita amankan ke Rutan Warungkiara.Prasetyo menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini.
"Sebelumnya, Kejari telah menahan dua ASN bawahannya, yakni TS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR, Bendahara Pengeluaran Pembantu," ujarnya.
RED