Kejari Sukabumi Terima Limpahan Tahap ll dari Polres Sukabumi Kota, Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Cikujang
KRIMSUSPOLRI.COM|| SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, berinisial HM. Pelimpahan dilakukan pada Senin (28/7/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyampaikan perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang diduga mencapai kerugian negara hingga setengah miliar rupiah.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota dalam perkara Tipikor atas penggunaan Dana Desa di Desa Cikujang. Total kerugian negara kurang lebih Rp500 juta, khususnya dari transaksi jual-beli aset desa seperti bangunan Posyandu,” ungkap Agus kepada awak media reaksinews.com di Kantor Kejari Sukabumi
Agus menjelaskan, tersangka saat ini telah dititipkan ke Lapas Perempuan Bandung. Yang bersangkutan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
'Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Tidak ada pihak lain yang turut menikmati, hanya Bu Kades sendiri,” ujar Agus.
Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik, terdiri dari perangkat desa hingga warga masyarakat.
“Saat ini, pihak kejaksaan tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dengan masa penahanan awal selama 20 hari,” pungkasnya.