Pembahasan RUU KUHAP bersama Komisi III DPR RI
KRIMSUSPOLRI.COM//RDP 21-7-2025 dengan Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU KUHAP. Bahwa tugas dan wewenang penanganan perkara pidana yg merupakan pelaksanaan dari peran Kepolisian dibidang penyidikan yg di emban satuan fungsi reserse, dalam pelaksanaannya sangat rawan terjadi penyimpangan, yang dapat menimbulkan pelanggaran HAM.
Herling Walangitang pimpinan Media Krimsus Polri menyampaikan usulan tertulis terkait RUU KUHAP sbb.:
Pasal 26 ayat (10) gelar perkara penyidikan terdiri dari penyidik, pengawas penyidik, penuntut umum dan ahli seyogianya melibatkan kuasa hukum terlapor sebelum penetapan tersangka, apalagi penetapan tersangka tidak lg langsung oleh penyidik.
Dalam proses penyidikan agar ditentukan kriteria sangat sulit, sulit, sedang, mudah, dan menentukan batas waktu penyidikan, mengingat begitu banyaknya penyidikan yg terbengkalai baik sengaja ataupun akibat kelalaian.
Dalam proses penyidikan jika ditemukan adanya rekayasa dengan mensrea tipid pelanggaran hukum, sebaiknya ada sanksi pidana seuai ketentuan
Herling walangitang SH. MH Pimpinan Media KrimsusPolri




