Dana Desa Tanjung Mariri Diduga Diselewengkan! Kades & Camat Kompak Bungkam, Warga Menggugat!"
KRIMSUSPOLRI.COM|| Bolaang Mongondow, Kekecewaan mendalam dirasakan masyarakat Desa Tanjung Mariri, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow. Mereka menilai dana desa tidak memberikan dampak signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, dalam setahun 2025 terakhir pembangunan di desa hanya terlihat pada proyek Gedung Serbaguna dengan anggaran mencapai Rp230.314.050. Padahal, pagu Tahun 2025 600.255.000. Desa ini hanya terdiri dari dua dusun, sehingga masyarakat mempertanyakan transparansi penggunaan dana desa.
Kepala Desa Bungkam, Camat Tak Merespons
Saat dikonfirmasi pada Kamis (14/08/2025), Kepala Desa Dodi Jendri Wongkar tidak memberikan jawaban meski dihubungi berkali-kali melalui telepon seluler. Camat Poigar, Alvina Sumenda, yang juga didatangi langsung awak media di kediamannya, Kamis 14/08/2025 tidak ada diruma ketika dihubungi lewat telepon Camat tidak respon.
UU Keterbukaan Informasi Dilanggar?
Ketua Tim 7 Intelijen Investigasi DPN LAKRI, Enko Lahongko, menegaskan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik.
“Badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib memberikan akses informasi terkait kebijakan, program, dan penggunaan anggaran kepada masyarakat. Penolakan atau pengabaian terhadap permintaan informasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,” tegas Enko. 14/08/2025.
Warga Menuntut Transparansi
Kondisi ini memicu keresahan warga yang berharap pemerintah desa dan kecamatan membuka data penggunaan dana desa secara jelas dan rinci. Masyarakat menegaskan, jika dugaan penyelewengan terbukti, mereka akan menempuh jalur hukum demi menjaga keadilan dan hak warga.
(Aril Moningka)