Menggema di Pasar Souvenir Tataaran Patar, Enam Kios Terancam Disegel KOPPAS
KRIMSUSPOLRI.COM||TONDANO – Gelombang ketegangan melanda Pasar Souvenir Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan. Koperasi Pasar Tondano Indah (KOPPAS) secara resmi melayangkan surat pemberitahuan penyegelan kios kepada para pengguna atau penyewa yang dinilai tidak lagi memiliki dasar kontrak sewa yang sah.
KOPPAS yang berbadan hukum Nomor 2562/BH-KOP tertanggal 18 Desember 2005, dan beralamat di Kelurahan Tataaran Patar, menyampaikan pemberitahuan tersebut melalui Surat Nomor 01/KOPPAS-TI/2026, disertai satu berkas lampiran kontrak.
Surat ini merujuk pada dua surat sebelumnya, masing-masing Nomor 43/KOPPAS-TI/X-2025 tanggal 1 Oktober 2025 dan Nomor 44/KOPPAS-TI/XI-2025 tanggal 21 November 2025, yang menegaskan berakhirnya masa kontrak sewa kios di Pasar Souvenir Tataaran Patar.
Dalam isi surat, pengurus koperasi menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan pasar tersebut berpijak pada:
Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Nomor 05/Kep/Deputi.4/VI/2007 tanggal 4 Juni 2007, dan
Surat Bupati Minahasa Nomor 65/BM/V-2007 tanggal 4 Mei 2007,
yang secara eksplisit menyatakan bahwa pengelola sah Pasar Souvenir Tataaran Patar adalah Koperasi Pasar Tondano Indah.
“Atas dasar itu, kami menegaskan akan melakukan penyegelan kios pada Senin, 26 Januari 2026, bagi penyewa yang tidak mengindahkan surat pemberitahuan pertama dan kedua,” demikian ditegaskan dalam surat yang ditandatangani Ketua KOPPAS Tondano Indah, Johny Max Rattu.
Para penyewa pun diminta segera mengosongkan kios yang ditempati sebelum tanggal penyegelan ditetapkan. Berdasarkan keterangan pengurus, sebanyak enam kios di Pasar Souvenir Tataaran Patar masuk dalam daftar yang akan disegel.
Namun, langkah tegas tersebut belum sepenuhnya sinkron dengan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa, saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon seluler, menyatakan bahwa tembusan surat penyegelan kios belum diterima oleh dinasnya.
Hal serupa disampaikan Sekretaris Kecamatan Tondano Selatan, yang mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi terkait penyegelan kios yang masuk ke kantor kecamatan.
Di sisi lain, sejumlah penyewa kios menyatakan keberatan. Mereka mengaku telah menempati kios selama bertahun-tahun, namun tidak pernah menerima kontrak sewa tertulis, melainkan hanya memperoleh kwitansi pembayaran.
“Kami selalu membayar, tetapi tidak pernah diberikan surat kontrak. Itu yang kami alami dari tahun ke tahun,” ujar salah satu penyewa kepada media.
Ketua KOPPAS Tondano Indah, Johny Max Rattu, bersama sejumlah anggota pengurus, saat dikonfirmasi media di lokasi pasar pada Kamis (22/1/2026), menegaskan bahwa langkah penyegelan akan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, polemik penyegelan kios di Pasar Souvenir Tataaran Patar masih menyisakan perbedaan klaim antara pengelola koperasi, penyewa kios, dan pihak pemerintah setempat, yang berpotensi berlanjut ke tahap klarifikasi dan penyelesaian lebih lanjut.
(Serel M)




