24 C
en

PN Manado Tetap Akan Melaksanakan Eksekusi Wisma Sabang berdasarkan Bukti-Bukti yang sah.

 

KRIMSUSPOLRI.COM//Pengadilan Negeri Manado tak memiliki alasan lain dalam menjalankan perintah undang-undang untuk melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah pekarangan Wisma Sabang Eks Corner52 di Jalan Ahmad Yani 17 Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario Kota Manado.

Pelaksanaan eksekusi ini dikarenakan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga hal ini harus dilakukan.

Ketua Pengadilan Negeri Manado Ahmad Petten Sili, SH, MH Selasa (5/8) disela beraudensi dengan perwakilan aksi damai dari LSM Badan Keswadayaan Masyarakat dan Masyarakat Adat Minahasa tidak menampik rencana pelaksanaan eksekusi Wisma Sabang.

"Pihaknya PN Manado akan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Polda Sulut dalam rencana pelaksanaan eksekusi," ungkap Ketua PN Manado.

Berdasarkan data akurat yang dikantongi media, dimana rencana lanjutan  pelaksanaan eksekusi pekarangan Wisma Sabang Eks Corner 52 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai Keputusan PN Manado No.112/PDT.G/2003/PN.Manado, bahwa pekarangan Wisma Sabang sertifikat hak guna bangunan nomor : 20/Sario seluas 1.790 M2 tertanggal 12 Desember 1973 merupakan milik Novi Poluan.

Dimana Novi Poluan adalah sebagai ahli waris yang sah dan berhak atas harta warisan peninggalan dari Firma Lie Boen Yat & Co/Keluarga Alm Lie Boen Yat.

Memiriskan lagi bahwa perkara 207/Pdt.G/2003/PN.Manado tanggal 24 Maret 2004 dan perkara perdata di Pengadilan Tinggi Sulut nomor 115/PDT/2004/PT.Mdo tanggal 4 Oktober 2004 dan Mahkamah Agung RI Nomor : 1162./K/PDT/2005 tanggal 19 Juni 2006, telah dibuktikan dengan Keputusan Pidana Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 45/PID/2012/PT.MDO tanggal 14 Mei 2012 dengan terdakwa Hengky Kaunang. 

Dimana dalam uraian perkara itu Hengky Kaunang terbukti secara sah dan melawan hukum memberikan keterangan dengan memasukkan data/dokumen palsu/dipalsukan berupa Silsilah Keturunan Alm Lie Boen Yat dan Alm Sie Djok Nio pada 25 Februari 2002 dan 18 September 2002, sehingga Pengadilan Tinggi mengadili dalam Keputusan Pidana menghukum Hengky Kaunang dalam putusan pidananya Nomor : 45/PID/2012/PT.MDO tanggal 14 Mei 2012., juncto Keputusan MA RI nomor 1210 K/PID/2012 tertanggal 29 Agustus 2012 terbukti secara sah menggunakan surat palsu, sehingga alas hak pihak terkait Hengky Wowor dalam perkara perdata a quo menjadi tidak sah. 

Sehingga Putusan PN Manado Nomor 112/PDT.G/2003/PN Mdo berdasarkan Putusan Perlawanan Eksekusi MA RI nomor 1839.K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020, demi hukum wajib dilaksanakan Pengadilan Negeri Manado.//


DONY

Older Posts
Newer Posts