Skandal Rp116 Miliar di Dinas Pendidikan Sulut: INAKOR Laporkan Dugaan Korupsi BOSP ke Polda!
KRIMSUSPOLRI. COM|| Manado,
Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari lingkaran birokrasi. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) resmi melaporkan temuan janggal dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2024 ke Polda Sulawesi Utara.
Laporan tersebut berangkat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut, yang mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, kelalaian berat, hingga praktik yang diduga merugikan keuangan negara.
Salah Kaprah Rp110,2 Miliar
Dana sebesar Rp110.280.552.623 yang seharusnya dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa, justru dialihkan ke pos belanja hibah. Praktik ini bukan hanya melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019, tetapi juga berpotensi mengaburkan mekanisme pengawasan.
Anggaran Rp6,345 miliar untuk pengadaan buku seharusnya dicatat dalam pos Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, namun malah dialihkan ke Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Kesalahan pencatatan ini membuka ruang manipulasi laporan keuangan.
Menurut analisis hukum INAKOR, kedua temuan itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Modusnya disebut sangat sistematis:
Penyusunan anggaran tidak berbasis RKAS sekolah, melainkan hanya menyalin realisasi tahun sebelumnya.
Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan diduga sengaja menggunakan kode rekening belanja yang salah.
TAPD, Kepala Dinas Pendidikan, hingga tim manajemen BOSP diduga ikut meloloskan kesalahan prosedural itu tanpa koreksi.
INAKOR menegaskan, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, serta anggota TAPD harus segera diperiksa penyidik Polda Sulut.
Bahkan, terungkap adanya pengakuan internal dari Kasubbag terkait kesalahan penganggaran yang tidak pernah diperbaiki—indikasi kuat adanya niat jahat (mens rea) dalam praktik ini.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara tuntas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Dugaan penyimpangan ini jelas telah merugikan rakyat Sulawesi Utara,” tegas pernyataan resmi INAKOR. 11/08/2025
LSM ini juga menyatakan siap memberikan dukungan data dan bukti tambahan demi mempercepat proses hukum.
(Saril Moningka)