24 C
en

Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan Oknum RW 02 Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya, Dilaporkan ke Polisi

 


KRIMSUSPOLRI.COM//Surabaya|- Sangat disayangkan jika seorang publik figur seperti oknum RW 02 di wilayah kelurahan Embobg Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya, Oknum tersebut tak lain adalah  ketua RW 02 Embong Kaliasin yang berinisial RB, menghina profesi wartawan atau jurnalis.

Mengacu pada hasil percakapan / Chat di WhatsApp “ antara seseorang inisial  HA dan RB sebagai ketua RW 02, bahwa terjadi  pelecehan terhadap profesi jurnalistik yang dilakukan saudara RB sekitar pada  Minggu, ( 27/ 08/2025) sekitar pukul 10.18 Wib yang lalu.

Menurut Penasehat Hukum Dimas Aryo Basuki SH MM yang sekaligus ketua Bidang Advokasi dan Hukum SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) yang didampingi Koordinator media Adhi Suhartoyo,bersama rekan, mengatakan bahwa oknum ketua RW 02 tersebut telah memberikan pernyataan yang sangat tidak pantas untuk tidak diucapkan, 

“ Mereka RB (RW 02 Embong Kaliasin) mengatakan bahwa orang media itu semua bodrek, nanti tak suruh kopasus untuk menculik, itu kata" Mereka dengan jelas dan lantang dalam ucapannya di chat WA tersebut, bahwa  Begitulah bunyi pernyataannya, ” tutur Penasehat Hukum, yang telah melaporkan ke polisi, pada Rabu (17/09/2025).15.08 wib dan telah mendapatkan bukti Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat di Polresta Surabaya, 

Sampai beberapa pemilik media dan pemimpin redaksi  angkat bicara dalam persoalan ini.

“wartawan/jurnalis adalah sebuah profesi yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur. Jika terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi, segera ambil tindakan tegas”, ungkapnya.

Melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/Jurnalistik.

pelaku penghinaan yang mereka lakukan berawal dari postingan berita beberapa media yang berjudul "Taman Apsari Surabaya Diduga Sebagai Ladang Pungli dan Premanisme"

Akibat penghinaan itu sejumlah wartawan mengecam keras atas perkataan ketua RW 02 Embong Kaliasin, begitu juga sejumlah wartawan yang tergabung di SMSI , menugaskan Penasehat sekaligus Tim Advokasi dan Hukumnya untuk melaporkan hal tersebut ke polisi terkait penhinaan tersebut..

"Yah, kami sudah melapor ke Polrestabes Surabaya atas penghinaan profesi wartawan dengan melaporkan Ketua RW 02  yaitu RB, "ucapnya Lagi.

Untuk laporan ke pihak kepolisian rekan-rekan wartawan / jurnalis berikut pimpinan Redaksi dari beberapa media, berharap agar kasus penghinaan terhadap profesi wartawan/jurnalis tersebut cepat diproses.sehingga terlapor segera bisa dijerat oleh undang- undang yang berlaku (@s)

Older Posts
Newer Posts