24 C
en

Pembangunan Pos Polisi di Simpang Empat Lima Puluh Menuai Kontroversi

 


KRIMSUSPOLRI.COM||Batu Bara//Pembangunan pos polisi permanen di Simpang Empat Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, telah menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut dinilai mengganggu pandangan pengemudi dan memicu kemacetan panjang. Pengguna jalan aktif, seperti sopir, mengeluhkan bahwa bangunan pos polisi tersebut menghalangi pandangan mereka saat melintasi jalan tersebut.Jumat 26/9/25

Mereka juga harus antri untuk melewati jalan tersebut, yang dapat menyebabkan kemacetan panjang. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), disebutkan bahwa pembangunan harus dilakukan di fasilitas pendukung yang sesuai tanpa mengganggu ruang lalu lintas.

Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap pembangunan pos polisi tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Kadis Perhubungan Kabupaten Batu Bara diminta untuk memberikan penjelasan terkait pembangunan pos polisi tersebut.

Apakah pembangunan tersebut telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku? Apakah ada kajian yang memadai tentang dampaknya terhadap lalu lintas dan estetika kota? Dengan demikian, masyarakat berharap agar pemerintah dapat memberikan penjelasan yang memuaskan dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut.

Pembangunan pos polisi yang tidak mempertimbangkan faktor lalu lintas dan estetika kota dapat berdampak negatif bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk memastikan bahwa pembangunan pos polisi tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat tanpa mengganggu lalu lintas dan estetika kota.(H N.tim)

Older Posts
Newer Posts