24 C
en

Pemerkosaan Anggaran Desa Tanjung Mariri: Anarki Administrasi, Pesta Korupsi, dan Kebisuan Kepala Desa

 


KRIMSUSPOLRI.COM|| Poigar, Bolaang Mongondow

Dari rahim pedesaan yang seharusnya menjadi pangkal pembangunan, justru lahir tragedi kebangsaan: manipulasi anggaran yang busuk, menusuk hingga ke inti nurani rakyat. Desa Tanjung Mariri kini tercatat sebagai panggung anarki administrasi, dengan sang Kepala Desa, Dodi Jendri Wongkar, dituding masyarakat sebagai arsitek kecurangan.

Tatkala dikonfirmasi, Wongkar membisu membatu, seolah menyumpal mulut sendiri, menutup segala pertanyaan rakyat. Kebisuan itu bukan sekadar diam—melainkan tanda degil, sinyal kuat bahwa di balik layar tengah berlangsung pesta pora perampasan uang negara.

Deretan proyek yang disorot masyarakat menyingkap kerak busuk: Kamis 11/09/2025

• Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 230.314.050

Papan proyek tak mencantumkan tahun kegiatan—penyesatan publik terang-terangan.

• Produksi Peternakan Rp 60.100.000

Diduga dicairkan ganda tanpa musyawarah—modus pengulangan penghisapan.

• Pasar Hewan

Rp 57.772.250 (2023) — proyek fatamorgana, sebab pasar hewan tak pernah ada di bumi desa itu.

Rp 65.884.000 (2018), Rp 65.884.000 (2019), Rp 30.000.000 (2019) — rekayasa berulang yang mengindikasikan penghisapan anggaran secara brutal.

Sejak 2018 hingga 2024, publik menuding sang Kades melakukan perampasan sistematis—bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan pemerkosaan struktural terhadap hak rakyat.

“Kami masyarakat kecil tidak pernah tahu menahu soal anggaran ini, bahkan tidak pernah dilibatkan,” ujar seorang warga dengan nada getir—testimoni luka kolektif yang menusuk jantung keadilan.

Pakar hukum Herling Walangitang, SH, MH menegaskan bahwa membungkam informasi publik adalah pelanggaran telanjang terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Transparansi bukan kemurahan hati pejabat, melainkan kewajiban absolut.

Ketua Tim 7 Intelijen Investigasi DPN LAKRI menyebut gejolak ini sebagai ledakan kemarahan sahih.

“Rakyat jangan dianggap babu! PP 43 Tahun 2018 jelas menegaskan masyarakat wajib mengawasi proyek. Jika pejabat bermain kotor, rakyat harus bangkit menindihnya,” tegasnya.

Kini, tragedi Tanjung Mariri bukan sekadar soal desa—melainkan cermin kebusukan nasional. Pertanyaannya kian mencekik: apakah aparat penegak hukum berani menyalakan obor keadilan, atau memilih menjadi prajurit bisu yang tunduk pada korupsi berjamaah?


(Aril # Tim)

Older Posts
Newer Posts