24 C
en

Tanjung Mariri Dilahap:Rp 612 juta Dana Desa Disulap Jadi Lumbung Kepala Desa

 


KRIMSUSPOLRI.COM|| POIGAR, BOLAANG MONGONDOW — Tahun anggaran 2024 Desa Tanjung Mariri kembali tercoreng. Dodi J. Wongkar, Kepala Desa Tanjung Mariri, dituding menjadikan Rp 612.578.000 Dana Desa sebagai bancakan pribadi, bukan untuk pembangunan. Ketika dihubungi media melalui telepon seluler guna konfirmasi, Dodi hanya memilih bungkam. Telepon wartawan tidak diindahkan, seakan menutup rapat dugaan penyimpangan.

Penyaluran Dana Desa tercatat dalam dua tahap: Rp 293.275.600 (47,88%) tahap pertama dan Rp 319.302.400 (52,12%) tahap kedua. Namun, warga yang ditemui media menegaskan: “Proyek 2024 hanya memperkaya Kepala Desa. Di lapangan nyaris tak ada yang sesuai!” Salah seorang tokoh masyarakat dengan tegas menyebut dugaan korupsi terang-benderang.

Rincian anggaran pun dipertanyakan: jamban umum Rp 55 juta, balai desa Rp 114 juta, air bersih Rp 20 juta, pemeliharaan jalan Rp 10 juta, stunting Rp 6 juta, PAUD Rp 24 juta + Rp 7,2 juta, peternakan Rp 60 juta + Rp 63,6 juta, bahkan keadaan mendesak Rp 151,2 juta yang dinilai sarat rekayasa. Ditambah posyandu berulang-ulang dan operasional desa yang janggal, daftar ini justru membuka bau anyir manipulasi.

Pakar hukum Herling Walangitang, SH., MH. mengingatkan: “Membungkam informasi publik adalah pelanggaran telanjang UU 14/2008. Transparansi itu kewajiban, bukan kemurahan hati pejabat.” Sementara itu, Tamba, Ketua Tim 7 Intelijen Investigasi DPN LAKRI, menegaskan: “Jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran, masyarakat wajib mengawasi proyek sesuai PP 43/2018. Jangan biarkan pejabat desa menjarah uang rakyat. Rakyat harus berdiri di garis depan!”

Kini, publik Tanjung Mariri menunggu: apakah aparat penegak hukum berani menguak dugaan korupsi berjamaah ini, atau memilih berpura-pura buta. Jika pola ini dibiarkan, Dana Desa hanya akan menjadi mesin penghisap anggaran: pejabat desa semakin kenyang, rakyat tetap lapar.


(Ril Moningka)

Older Posts
Newer Posts