Operasi Hoaks Desa Tumpaan: Wartawan AL Diduga Dalang Fitnah, Kepala Desa Jonhly Derek Lawan Balik dengan Fakta!
KRIMSUSPOLRI. COM||MINAHASA — Jejak busuk fitnah kini terbongkar di Kecamatan kakas Kabupaten Minahasa. Dalam pusaran kabar palsu yang menampar logika publik, nama Kepala Desa Tumpaan, Jonhly Derek, muncul sebagai korban dari operasi informasi liar yang diduga digerakkan oleh seorang oknum wartawan berinisial AL.
Dari hasil penelusuran lapangan, pola permainan AL tercium rapi: mengendus isu recehan, membumbuinya dengan narasi palsu, lalu menebarkannya ke ruang publik dengan dalih “kritik sosial”. Padahal, di balik pena tajamnya terselip aroma tendensi pribadi dan kepentingan gelap.
Namun, upaya itu tak berjalan mulus. Sang Kepala Desa Jonhly Derek membalas dengan bukti dan fakta, bukan dengan omong kosong.
“Empat puluh unit bantuan yang kami salurkan semuanya sesuai mekanisme. Penerima layak, diverifikasi, dan sah. Soal Sekdes yang disebut ipar, itu benar, tapi pengusulan sudah keluar lebih dulu sebelum pernikahan. Papanya sudah meninggal saat nama itu disahkan. Dan isu bendahara desa jual rumah—itu hoaks murahan. Begitu juga isu BSPS, tidak benar. Kalau ada warga belum dapat, itu karena tak punya lahan atau belum memiliki KK suami-istri,” tegas Jonhly Derek, Sabtu (4/10/2025).
Keterangan sang kepala desa mementahkan seluruh narasi liar yang disebarkan AL. Fakta di lapangan memperlihatkan tidak ada penyelewengan, tidak ada permainan, hanya fitnah yang dirangkai dengan motif tak jelas.
Dukungan pun datang dari Engko Lahongko, Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) Minahasa, yang menilai langkah Jonhly Derek sudah sepenuhnya sesuai aturan.
“Saya tegaskan, Kepala Desa Tumpaan bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Saya minta wartawan AL berhenti menyebarkan berita bohong. Informasi yang ia sampaikan tidak memiliki dasar dan tidak sesuai fakta lapangan,” kata Engko Lahongko lewat sambungan telepon kepada media.
Bahkan, dalam pengakuan saat dikonfirmasi langsung, oknum wartawan AL sendiri diduga mengakui bahwa berita yang ia tulis bersumber dari gosip warga, tanpa verifikasi dan tanpa bukti sahih.
“Itu cuma informasi masyarakat,” ujar AL dengan nada gamang, saat ditanya ulang oleh Kepala Desa Jonhly Derek.
Pernyataan itu menjadi paku terakhir di peti mati kredibilitasnya. Sebab, dalam dunia jurnalistik, asas cover both sides dan verifikasi sumber adalah hukum tak tertulis yang wajib dipatuhi.
Sementara itu, sejumlah warga Desa Tumpaan justru angkat suara membela pemerintah desa.
“Berita AL itu bohong. Kami tahu sendiri, semua berjalan sesuai aturan. Tak ada yang diselewengkan,” tutur warga yang ditemui media.
Kini, kasus ini menjadi cermin buram dunia pers lokal, di mana segelintir oknum menggunakan label “wartawan” sebagai alat teror informasi. Fitnah dikemas seolah fakta, kepalsuan disulap jadi berita.
Di tengah situasi itu, sikap Jonhly Derek menjadi pelajaran: fitnah harus dilawan dengan bukti, bukan dengan diam.
Sementara publik pun belajar satu hal: tidak semua yang disebut berita adalah kebenaran — kadang itu hanya racun berbalut pena.
Syarel Moningka