Masyarakat Kertajaya Sukabumi Sampaikan Keprihatinan dan Kekecewaan atas Pengerjaan Ruas Jalan PAL TILU - Tamanjaya
KRIMSUSPOLRI. COM||10Januari 2026.
Pekerjaan jalan tersebut menelan anggaran negara sebesar Rp 374.956.590,25, dengan pelaksana kegiatan CV. BELHARCO IDR, yang mulai dikerjakan pada 23 Desember 2025. Kondisi hasil pekerjaan yang cepat rusak menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi standar kualitas teknis, terkesan asal-asalan, arijal saandara angkat bicara selalu pengurus KNPI. KC. Simpenan dengan pekerjaan jalan yang kurang memuaskan banyak masarakat sekitar yang berkomentar terkait pekerjaan jalan yang tidak memuaskan serta tidak mencerminkan asas kehati-hatian dan profesionalitas sebagaimana diwajibkan dalam pengelolaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari keuangan negara.
Padahal, anggaran tersebut berasal dari uang rakyat yang seharusnya digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, demi kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam menunjang akses dan keselamatan pengguna jalan.imbuhnya
Dasar Hukum dan Pasal yang Relevan:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 24 ayat (1):
Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
→ Fakta kerusakan dini menunjukkan kewajiban ini tidak terpenuhi secara layak.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1):
Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Pasal 60 ayat (1):
Penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
→ Kerusakan dalam waktu singkat dapat dikategorikan sebagai indikasi kegagalan mutu pekerjaan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 6 huruf a, b, dan c:
Pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, dan akuntabel.
→ Mutu pekerjaan yang buruk berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3:
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.
→ Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan, kelalaian berat, atau penyimpangan spesifikasi yang menimbulkan kerugian negara.
Masyarakat Kertajaya berharap pihak terkait, baik Dinas teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pelaksana CV. BELHARCO IDR, segera melakukan evaluasi menyeluruh, perbaikan ulang sesuai spesifikasi teknis, serta membuka informasi secara transparan kepada publik.
Pembangunan infrastruktur bukan sekadar menggugurkan anggaran, tetapi soal tanggung jawab moral dan hukum terhadap kepentingan rakyat.
Rahman godeg
Editor: E, Permana


