Asas Praduga Tak Bersalah Dijunjung Tinggi, dr. Sitti Nariman Tetap Jalankan Praktik Kedokteran
KRIMSUSPOLRI. COM||
Kotamobagu – Kepala Bidang Humas RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, Rahmat Abo’ Mokoginta, menegaskan bahwa dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG, Subsp. OBGINSOS, MARS, tetap menjalankan aktivitas profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status hukum yang bersangkutan.
Pria yang akrab disapa Abo’ Mokoginta tersebut menjelaskan bahwa status tersangka dalam laporan dugaan malpraktik tidak serta-merta menghilangkan hak seorang dokter untuk tetap melakukan praktik kedokteran, selama Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) masih berlaku dan belum dicabut atau dibekukan oleh otoritas yang berwenang.
“Dalam negara hukum, setiap orang yang berstatus tersangka wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip asas praduga tak bersalah ini juga berlaku bagi tenaga medis,” ujar Abo’ Mokoginta.
16/12/2025
Ia menegaskan bahwa manajemen rumah sakit tidak dapat mengambil tindakan di luar koridor hukum hanya berdasarkan opini publik atau tekanan pihak tertentu, tanpa adanya keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.
Menurutnya, hak praktik dokter secara hukum ditentukan oleh kepemilikan STR dan SIP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Selama kedua dokumen tersebut masih sah dan aktif, dokter yang bersangkutan tetap memiliki legal standing untuk menjalankan praktik kedokteran.
Abo’ Mokoginta juga menekankan bahwa pencabutan atau pembekuan STR dan SIP memiliki mekanisme hukum tersendiri, dan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh aparat penegak hukum.
STR hanya dapat ditindaklanjuti oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sementara SIP berada dalam kewenangan Dinas Kesehatan setempat sesuai prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses hukum pidana dan proses disiplin kedokteran merupakan dua ranah yang berbeda. Proses pidana bertujuan menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana, sedangkan proses disiplin kedokteran menilai kepatuhan terhadap standar profesi dan etika medis, yang menjadi kewenangan MKDKI.
“Atas dasar itu, manajemen RSIA Kasih Fatimah memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil tetap mengacu pada aturan hukum, profesionalisme, serta perlindungan hak semua pihak,” tutup Abo’ Mokoginta.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu tetap berjalan normal, aman, dan mengedepankan mutu layanan kepada masyarakat.
(Saril M)


