Viral Pemberitaan media nasional, Gudang Penimbunan BBM Subsidi ilegal milik Gultom APH masih tutup mata ada apa..???
KRIMSUSPOLRI. COM||Pekanbaru - Kopitv.id - " Setelah terbit pemberitaan Ada temuan penimbunan BBM subsidi ilegal di pekan baru gudang milik Frans Gultom yang di bekapi oleh oknum wartawan, dan telah dikonfirmasi kepada APH Setempat Polres Pekanbaru Dan Humas Polda Riau, Namun konfirmasi dari tim media tidak ditanggapi, sampai naik beberapa media nasional, Belum ada tindakan yang di lakukan APH dan gudang BBM masih tetap beroperasi secara bebas dan tenang.
Seolah pemberitaan yang diterbitkan oleh beberapa media nasional pada tanggal 6 Desember 2025 lalu, tidak ada artinya.mabes, polri pusat harus turun meninjau kembali demi memulihkan kepercayaan masyarakat. informasi akurat serta data data tepat dan nyata dilapangan sudah ada di tangan tim media namun APH Bungkam seolah melakukan pembiaran terhadap mafia penimbun BBM Subsidi Ilegal yaitu gudang Fans Gultom. Hingga diterbitkan pemberitaan kedua setelah investigasi dilapangan kembali masih tampak beroperasi dengan bebas gudang penimbunan BBM subsidi ilegal milik Frans Gultom.
Bahkan yang tegak disana salah satu oknum wartawan dimedia online,yang seharusnya tugas seorang wartawan itu mencari informasi dan mendapati BB Jelas akurat dilapangan, ditua dalam tulisan, konfirmasi dan dipublikasikan. Namun oleh oknum wartawan berinisial R.C malah menyalahi kode etik dan tugas seorang jurnalis. Dimana tegak membekapi gudang penimbunan BBM Subsidi ilegal sebagai benteng keamanan agar gudang tetap beroperasi lancar.
Temuan investigasi lapangan pada 6 Desember 2025 menunjukkan aktivitas yang mengarah pada penimbunan BBM subsidi secara terorganisir. Mobil modifikasi, truk lansir, hingga mobil tanki biru-putih terlihat keluar masuk gudang dengan ritme yang mencurigakan.
Dan kembali terpantau pada tanggal 8 Desember 2025 mobil biru putih keluar dari gudang Penimbunan BBM Subsidi milik Frans Gultom serta mobil lansir truck colt diesel yang di modifikasi tangkinya pun keluar dari gudang tersebut.
Warga mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan turun tangan langsung dan membongkar jaringan yang diduga menjadi mafia BBM subsidi di Pekanbaru.
Penimbunan BBM subsidi secara ilegal dapat dijerat Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Semoga masih ada APH dan Penegak Hukum Di indonesia ini yang menjalani tugasnya sesuai jalur nya, tanpa terpengaruh oleh suap dan upeti dari para mafia ilegal hingga tidak ada lagi kasus kasus penimbunan BBM subsidi ilegal yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab sampai berita ini di terbitkan oknum penimbunan BBM masih beroperasi seperti biasa dan tidak ada tindakan tegas yang di lakukan APH, semoga mabes polri pusat dapat lakukan tinjauan ke Kapolda Kapolres dan kapolsek pelan baru untuk menindak oknum oknum yang backup untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
(Tim Investigasi)


