Koperasi Tondano Indah Dilarang Bangun, Ketua Jon Ratu: "Boleh Saja!
KRINSUSPOLRI.COM||Minahasa, – Koperasi Tondano Indah di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, dicegah pemerintah daerah memperluas bangunan di tanah negara.
Konflik ini memicu ketegangan, dengan tudingan penyalahgunaan aset publik dan pengelolaan dana bantuan Rp1 miliar.Kadis Koperasi dan UKM Siby Sengke, saat dikonfirmasi via telepon Kamis (5/3/2026), tegas melarang.
"Koperasi Tondano Indah di Paser Souvenir tak boleh bangun rumah kayu Nanti Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa akan mocek memeriksa ," ungkapnya.
Asisten II Bidang Pembangunan Kabupaten Minahasa memperkuat larangan itu. "Koperasi yang diketuai Jon Ratu hanya direkomendasikan untuk bangunan existing. Penambahan di tanah pemerintah dilarang," katanya saat dikonfirmasi media pada hari yang sama.
"Yang boleh hanyalah kios-kios lama."
Jon Ratu, ketua koperasi Tondano indah sejak badan hukum berdiri pada 2005—21 tahun tanpa pergantian—merespons keras. "Selama Jon Ratu masih ketua, boleh bangun. Siapa bilang tidak boleh?" tegasnya tegas ratu saat dikonfirmasi.
Ketika ditanya soal bantuan LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) Rp1 miliar, Jon Ratu mengelak. "Itu urusan saya, bukan media," jawabnya singkat.
Penyewa kios pun mengeluh. "Tiap tahun bayar Rp4 juta. Listrik dan air kami tanggung sendiri. Telat bayar, langsung disegel.
Ruko yang kami sewa tak pernah dirawat Koperasi Tondano Indah. Jon Ratu cuma manfaatkan tanah pemerintah di Kelurahan Patar," keluh seorang penyewa nama tidak mau disebut.
Konflik ini soroti pengelolaan aset negara di Tondano Selatan, di mana koperasi diduga prioritaskan keuntungan pribadi ketimbang kesejahteraan anggota.
(Saril M)



