Diduga Galian C Ilegal Di Desa Rok-Rok Tontalete Kecamatan Kema Wilayah Minahasa Utara kebal Hukum
KRIMSUSPOLRI.COM||Minut Sulawesi Utara
Aktivitas Galian C, di Desa Rok-Rok Kecamatan Kema Wilayah Minahasa Utara, yang dikelolah oleh Noldi kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan tambang pasir yang diduga ilegal itu terpantau masih beroperasi menggunakan alat berat dan dump truck untuk mengangkut material pada Rabu 25-Pebruari 2026.
Warga Desa Rok-Rok menilai keberadaan galian tersebut seakan luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan kuat muncul bahwa ada oknum pengelola yang leluasa menjalankan usaha tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Warga meminta aparat penegak hukum (APH) harus menghentikan kegiatan galian C tersebut karena lingkungan sekitarnya suda banyak yang rusak, dampaknya kepada warga masyarakat Rok-Rok.
Jika terbukti ilegal, maka aktivitas Galian C ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius: kerusakan lingkungan, hilangnya daerah resapan air, potensi longsor, hingga mengancam keselamatan warga yang tinggal di sekitar. Selain itu, potensi kerugian negara akibat tidak adanya penerimaan pajak dan retribusi daerah juga sangat besar.
Masyarakat Desa Rok-Rok menegaskan harapan agar Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polda Sulawesi Utara segera bertindak tegas. Penertiban dan penangkapan oknum pengelola galian yang diduga ilegal menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan. Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilemahkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.
Tim




