Gugatan Terdaftar Nomor 7 dan 8/G/2026/PTUN.PTK, Sengketa Lahan Sepanjang Jalan Bandara Masuk Meja Hijau
kRIMSUSPOLRI.COM||Pontianak,Kalbar,– Sengketa lahan di sepanjang Jalan Bandara, Kelurahan Sedau dan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, resmi memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak menerima gugatan yang diajukan Sebastianus Darwis selaku ahli waris almarhum Jacobus Luna bersama Libertus Hansen dengan nomor perkara 7/G/2026/PTUN.PTK dan 8/G/2026/PTUN.PTK.
Sidang perdana digelar Kamis (26/02/2026) dengan agenda pemeriksaan administrasi. Dalam gugatan tersebut, lahan milik almarhum Jacobus Luna disebut terdiri dari dua bidang masing-masing 12 hektare (SPT 2001) dan 20 hektare (SPT 2000). Sementara lahan milik Libertus Hansen terdiri dari dua bidang seluas 75 hektare dan 105 hektare berdasarkan SPT tahun 1997.
Kuasa hukum penggugat, Ari, SH, menegaskan bahwa diterimanya gugatan tersebut menandakan perkara akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
“Karena sudah diregister dan diterima PTUN Pontianak, artinya perkara ini akan terus berjalan. Namun dalam sidang perdana tadi, pihak BPN Singkawang tidak hadir,” ujarnya.
Ia menyebut tim hukum telah menyiapkan dokumen, data, serta saksi-saksi yang siap dihadirkan untuk membuka fakta di persidangan. Menurutnya, langkah hukum ini diambil untuk menguji berbagai dokumen kepemilikan yang selama ini beredar di kawasan tersebut, baik berupa sertifikat maupun SKT/SPT.
“Banyak pihak yang mengklaim memiliki surat atas lahan di sepanjang Jalan Bandara itu. Dengan gugatan ini, kita uji semuanya di depan hukum supaya jelas dan terang,” tegasnya.
Ari juga membuka kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut. Pihaknya akan terus mengumpulkan bukti tambahan seiring proses persidangan berjalan.
Sementara itu, Ketua LBH Haluan Publik, Jefry, SH, menjelaskan bahwa regulasi terkait batas wilayah dan perlindungan hak atas tanah telah diatur dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2018. Menurutnya, kedua aturan tersebut tidak saling bertentangan.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 14 ayat (3), yang menegaskan bahwa pemekaran wilayah tidak menghapus hak dan kewajiban hukum yang telah ada sebelumnya. Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 477 K/Sip/1971 menyatakan bahwa sertifikat bukan satu-satunya alat bukti hak, sehingga dokumen seperti SKT, girik, maupun sporadik tetap dapat dijadikan alat bukti sepanjang sah dan belum pernah dialihkan.
“Tapal batas wilayah memang sudah sah, tetapi bukan berarti otomatis menghilangkan hak perdata masyarakat. Itu yang sedang kami uji di pengadilan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Singkawang maupun BPN Singkawang belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.
Pewarta : Rinto Andreas

