Remaja Minahasa Nekat Penganiayaan Sadis: Polisi Ciduk Pelaku di Pekuburan Ranomerut!
KRIMSUSPOLRI. COM||Minahasa, Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan dua remaja diduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di Kelurahan Ranomerut, Kecamatan Eris, sekitar pukul 17.50 WITA.
Penindakan cepat dilakukan usai laporan korban yang menuntut proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penangkapan dipimpin Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang.
Kedua terlapor berinisial NJ (13), pelajar asal Kelurahan Tandengan Amian, Kecamatan Eris; serta MP (14), pelajar asal Kelurahan Ranomerut, Kecamatan Eris. Pada Kamis (19/02/2026)
Korban, JW (13), pelajar warga Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, menjadi sasaran kekerasan tersebut. Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat kedua terlapor menghadiri ibadah kedukaan di Kelurahan Ranomerut. Usai ibadah, mereka menuju area pekuburan.
Saat berpapasan dengan korban dalam perjalanan pulang, diduga keduanya telah merencanakan penganiayaan. Salah satu terlapor berlari, menendang korban dari belakang hingga terhuyung, lalu memukul kepala korban berulang kali dengan tangan terkepal. Terlapor lain ikut menendang perut korban.Korban yang merasa dirugikan segera melapor ke polisi.
Tim Resmob bergerak sigap dan mengamankan kedua terlapor tanpa perlawanan.Langkah Hukum dan Imbauan
Kedua remaja kini dibawa ke Markas Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk proses hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan. Polisi mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak demi mencegah kejadian serupa.
(Aril M)



