24 C
en

Sungai Sekayam Tercemar PETI, PWKS Desak APH dan Pemda Sanggau Bertindak Tegas

 


KRIMSUSPOLRI.COM||SANGGAU, KALBAR – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang alur Sungai Sekayam kini mencapai titik yang mengkhawatirkan dan dinilai mengancam keselamatan ribuan warga.

Praktik ilegal tersebut dilaporkan membentang dari Kecamatan Kapuas, Entikong, Sekayam hingga Noyan, seolah tanpa sentuhan hukum yang berarti.

Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS), Wawan Daly Suwandi, melayangkan protes keras terhadap lambannya respons otoritas terkait. Ia menegaskan bahwa Sungai Sekayam bukan sekadar aliran air, melainkan urat nadi kehidupan masyarakat yang kini tengah “diracuni” secara perlahan akibat limbah tambang.

Wawan menyoroti kondisi air sungai yang keruh pekat dan diduga tercemar, sementara air tersebut menjadi bahan baku yang diolah Perusahaan Daerah Air Minum untuk disalurkan kepada ribuan pelanggan rumah tangga.

“Ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan yang luar biasa.Sangat miris melihat sungai yang menjadi kebutuhan pokok warga di bantaran sungai dan pelanggan PDAM sengaja dirusak demi keuntungan segelintir orang.

Apakah kita harus menunggu warga sakit massal baru ada tindakan?” tegas Wawan, Jum'at (27/2/2025).

PWKS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak lagi menggunakan pendekatan persuasif yang dinilai tidak efektif. Keberadaan mesin-mesin tambang atau lanting yang beroperasi secara terbuka di alur sungai disebut sebagai tamparan keras bagi wibawa penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Kami minta APH segera bertindak tegas di lapangan. Jangan hanya imbauan atau sosialisasi yang habis di kertas. Tangkap pelakunya, sita peralatannya! Masyarakat butuh aksi nyata, bukan sekadar janji pengawasan,” cetusnya.

Kritik juga diarahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau. Wawan mengingatkan bahwa sikap pasif dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

“Pemda jangan cuek atau pura-pura tidak tahu dengan kondisi ini. Sungai Sekayam adalah aset daerah dan sumber kehidupan rakyat. Jika Pemda tetap pasif, jangan salahkan masyarakat jika nantinya timbul mosi tidak percaya terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan,” tambahnya.

Secara regulasi, aktivitas PETI jelas melanggar berbagai ketentuan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi atas perusakan mutu air yang menjadi konsumsi publik.

Tak hanya itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak yang merusak lingkungan.

Kini, masyarakat menanti keberanian APH dan Pemda Sanggau untuk membersihkan Sungai Sekayam dari aktivitas ilegal tersebut sebelum kerusakan yang terjadi menjadi permanen dan tak lagi dapat dipulihkan.



Pewarta: Rinto Andreas

Older Posts
Newer Posts