Ungkap fakta Pembunuhan sadis di SD sulingan Tabalong korban Riski Saputra
KRIMSUSPOLRI.COM||Tabalong - kopitv.id- menelusuri jejak pembunuhan terhadap Rizki saputra (RS )awak media langsung datangi rumah korban. Turut hadir istri korban kedua kakak, ibu, serta kedua anak korban yang masih kecil kecil serta tiga orang saksi sebut saja RG, IR ,Dan MU yang saat kejadian berada di lokasi pembunuhan terhadap Rzp. Tabalong 06/02/2026.
Menurut keterangan RG kejadian berawal pada malam tahun baru 2026 terjadi perselisihan antara M.rizki rahman atau panggilan Iki gantal yang melukai sebut saja ZP , Sejak kejadian tersebut Iki gantal tidak pernah terlihat sampai malam tanggal 25/01/2026.Baru Terlihat di Di expo center Tabalong. Dan teman teman ZP bermaksud ingin membalas atas kejadian yang di lakukan Iki gantal pada ZP di malam tahun baru. Namun semuanya terhenti di karenakan pada pada waktu itu ada RS( korban) yang melerai menurut keterangan saksi-saksi RS dan iki Gantal tidak ada perselisihan, RS melerai keributan di karenakan RS menganal Iki gantal dan teman teman ZP.
Pada malam tersebut demi menghindari keributan diskusi mupakat berlanjut ke SD sulingan.RS ikut Iki gantal di bonceng menaiki sepeda motor. Sesampainya di SD sulingan, RS berada di tengah dan RS memediasi, dan memastikan semuanya tertib dan RS menanyakan kebenaran nya kepada Iki Gantal . Mediasi berjalan tertib tidak ada perkelahian ataupun keributan di lokasi. Dan di benarkan oleh MU serta IR.
Lanjut keterangan IR Pada saat diskusi Iki gantal terlihat mondar-mandir sambil pegang hp Tidak lama berselang tiba tiba datang satu unit mobil Pajero warna hitam datang dan berhenti terlihat pintu depan kiri kanan terbuka RG IR MU melihat seseorang mengacungkan tangan ke atas di tangan ada sesuatu benda hitam dan terdengar letusan ke udara sebanyak 3 kali. Ujar IR, MU dan RG
RG sempat mengajak korban RS untuk Kabur namun korban tidak mau dan mengatakan bisa berbicara untuk menyelesaikan persolan.Pada saat hendak lari MU, IR, Dan RG Sempat melihat pelaku menodong BB di leher sebelah kiri dengan senpi ,Teman mereka di lokasi dan hal tersebut di benar kan oleh BB saat di konfirmasi awak media BB menerangkan jika pelaku bertanya apakah kamu Iki bocah atau RS dan BB menjawab bukan.
Setelah itu RG,MU, DAN IR mendengar suara letusan kembali."Dari keterangan RG, IR Dan MU saksi dan keluarga korban sebelum meninggal dunia korban RS dalam kondisi luka- luka pergelangan tangan hampir putus luka di dada sebelah kiri dan luka-luka di punggung.korban sempat di naikan ke motor untuk di bawa oleh IJ warga bintang Ara kabupaten Tabalong, namun naas IJ juga tidak luput dari amukan pelaku sehingga IJ mendapatkan luka Sajam di bahu kanannya. Dari informasi yang di terima pelaku saat ini ada 3 orang sudah di amankan di polres Tabalong 3 orng Upik gantal. dan salah satunya masih di bawah umur
Dari hasil konfrensi pers di Kapolres Tabalong Senin 09/02/2026.Ada Beberapa barang bukti seperti senpi jenis softgan 6 mm parang serta Sajam jenis badik,pisau yang di gunakan untuk nenusuk saudara RS. " keterangan dari hasil penelitian dokter tewasnya RS di akibatkan dari tusukan Sajam di dada sebelah kiri dan beberapa luka di tangan punggung serta di beberapa bagian tubuh korban. Keluarga besar korban berharap APH dan masyarakat tranparan untuk ungkapkan kebenaran. Keluarga berharap APH benar-benar Tampa pandang bulu tegakkan ke Adilan keluarga percaya masih ada APH yang memiliki nurani melihat anak anak korban yang masih balita keluarga berharap pemerintah pusat turut memantau proses hukum yang sedang di tangani oleh Kapolres Tabalong harapan keluarga pelaku di hukum seberat beratnya
jika ada indikasi praduga perencanaan sesuai pasal, Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) lama atau Pasal 459 UU 1/2023 (KUHP Baru), dengan ancaman pidana sangat berat: pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun. Unsur utamanya adalah adanya niat dan perencanaan yang tenang sebelum nyawa korban dirampas.ujar Dedy H.
Penulis Yon
Editor :
Tim/Red :

