Konvensi Hak Anak Disinggung, Pelibatan Anak dalam Tatung Dinilai Berisiko Tinggi
KRIMSUSPOLRI.COM||Singkawang, Kalbar – Pelibatan anak di bawah umur dalam atraksi tatung pada Festival Cap Go Meh di Kota Singkawang kembali menuai sorotan. Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) sekaligus praktisi hukum, Eka Nurhayati, SE.SH.MH, bersama Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, Tumbur Manalu, S.Sos, angkat bicara terkait fenomena tersebut, Selasa (2/3/2026).
Kegiatan Festival Cap Go Meh di Singkawang diketahui masih melibatkan anak di bawah umur dalam atraksi yang menggunakan senjata tajam (sajam). Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).
Saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, Eka Nurhayati menegaskan permintaannya kepada Pemerintah Kota Singkawang.
“Saya mohon kepada Wali Kota Singkawang agar meniadakan atraksi tatung yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Jikapun atraksi tersebut tetap ada, mohon tidak menjadikan anak sebagai subjeknya. Silakan bersukacita menggebyarkan tradisi, asal jangan melanggar aturan,” tegasnya.
Menurutnya, budaya dan tradisi tatung patut dihormati sebagai warisan budaya. Namun, pelibatan anak dalam atraksi yang berisiko tinggi dinilai sebagai bentuk eksploitasi karena membahayakan keselamatan fisik maupun psikologis anak.
“Siapa pun yang melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan Festival Cap Go Meh yang menggunakan sajam harus diperiksa dan dibuatkan laporan polisi ke unit Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA). Dalam hal ini, selain masyarakat, yang paling penting adalah fungsi pengawasan KPPAD Provinsi Kalbar yang harus dipertanyakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika KPPAD tidak bertindak, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian juga dinilai perlu melakukan langkah antisipatif dengan memberikan masukan kepada pemerintah dan panitia agar tidak melibatkan anak dalam atraksi berbahaya.
Eka juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurutnya, anak memiliki kecenderungan meniru apa yang dilihatnya.
“Anak konsepnya bermain. Jangan sampai terjadi salah tafsir, seolah-olah sajam menjadi barang mainan. Tunjuk menusuk jadi mainan, padahal anak-anak belum memahami risiko dalam hal itu. Ini bisa menjadi contoh yang ditiru anak lainnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPPAD Provinsi Kalimantan Barat, Tumbur Manalu, menyatakan bahwa pengawasan teknis dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut menjadi kewenangan dinas terkait di tingkat kota.
“Sehubungan dengan penyelenggaraan Cap Go Meh Singkawang yang melibatkan anak, khususnya dalam penggunaan sajam, hal tersebut menjadi kewenangan langsung Dinas Sosial dan PPA Kota Singkawang untuk memastikan anak berada dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa Singkawang telah menerima predikat Kota Layak Anak, sehingga pemerintah memiliki kewajiban memastikan seluruh pertunjukan publik aman bagi anak.
“Penggunaan sajam oleh anak di ranah publik tentu tidak dibenarkan. Hal tersebut bisa masuk kategori kekerasan karena berpotensi melukai anak serta berdampak secara psikis bagi anak lain yang menonton.
Anak memiliki kecenderungan meniru apa yang dilihatnya,” ungkap Tumbur.
Menurutnya, perlu dipertanyakan alasan pelibatan anak dalam atraksi tersebut.
“Kita mempertanyakan apa tujuan melibatkan anak. Apakah tidak ada lagi orang dewasa yang bisa terlibat? Jika masih ada orang dewasa yang bersedia, mengapa harus melibatkan anak di bawah umur? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia Festival Cap Go Meh Singkawang maupun Pemerintah Kota Singkawang belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut.
Pewarta : Rinto Andreas

