24 C
en

Temuan Investigasi Pengisian Jeriken di SPBU Sayan Tak Sejalan dengan Klarifikasi Indikasi penyalahgunaan Pertalite menguat, dugaan “backing” oleh oknum wartawan abal-abal berinisial LH mencuat

 


KRIMSUSPOLRI.COM ||Melawi,Kalbar,– Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 66.796.04 Sayan terus bergulir. Temuan investigasi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengisian BBM ke dalam jeriken yang dinilai tidak sejalan dengan klarifikasi pihak manajemen.

Tim investigasi awak media mencatat, aktivitas tersebut terjadi pada 27 Maret 2026 dan disertai dokumentasi visual. Praktik pengisian jeriken diduga melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dan masyarakat yang berhak.

“Temuan kami jelas dan terdokumentasi. Ada pengisian jeriken di lokasi pada tanggal tersebut,” ujar salah satu anggota tim investigasi.

Namun, klarifikasi yang disampaikan pihak manajemen SPBU membantah adanya aktivitas tersebut. Pernyataan itu turut diperkuat oleh keterangan seorang wartawan berinisial LH yang menyebut operasional SPBU berjalan normal tanpa pelanggaran.

Perbedaan mencolok antara temuan lapangan dan klarifikasi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya pembentukan opini publik guna meredam isu penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Di tengah polemik, muncul dugaan keterlibatan oknum wartawan abal-abal berinisial LH yang disebut-sebut turut “membackup” atau membela pihak SPBU dalam narasi yang berkembang. Oknum tersebut diduga tidak menjalankan prinsip independensi dan verifikasi sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.

Sejumlah sumber juga menyebut adanya indikasi keterkaitan antara pembelaan tersebut dengan dugaan pemberian imbalan, meskipun hal ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

“Kalau benar ada backing disertai imbalan, ini bukan hanya mencederai profesi pers, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum,” ungkap sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih perlu diverifikasi secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Situasi semakin memunculkan tanda tanya setelah SPBU 66.796.04 Sayan dilaporkan menghentikan operasional secara mendadak tidak lama setelah temuan di lapangan, dengan alasan stok Pertalite habis. Penutupan ini dinilai janggal dan memicu spekulasi adanya upaya menghindari pengawasan.

Dalam konteks hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta berpotensi dikenakan sanksi pidana apabila terbukti terjadi penimbunan atau distribusi tidak sesuai peruntukan.

Sementara itu, apabila dugaan pemberian imbalan kepada oknum tertentu terbukti, hal tersebut juga dapat berimplikasi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menguji kebenaran antara temuan investigasi dan klarifikasi, tim investigasi mendesak manajemen SPBU membuka rekaman kamera pengawas (CCTV) pada waktu kejadian. Rekaman tersebut dinilai sebagai bukti kunci untuk mengungkap fakta secara objektif.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buka saja CCTV. Itu langkah paling transparan,” tegas tim investigasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 66.796.04 Sayan maupun oknum wartawan berinisial LH belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang berkembang, termasuk soal desakan pembukaan rekaman CCTV.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi pengawas, mengingat distribusi BBM bersubsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas dan harus dijaga dari potensi penyalahgunaan.



Pewarta: Rinto Andreas

Older Posts
Newer Posts