24 C
en

waw...!!! " Somasi II Tercatat Resmi Dilayangkan, PT Banti Indonesia Diultimatum: Abaikan Lagi, Gugatan Segera Didaftarkan

 


KRIMSUSPOLRI.COM || Tabalong – Kopitv.id –

Menindaklanjuti polemik dugaan tunggakan tagihan sewa sebesar Rp76,5 juta yang telah viral di media sosial, pihak korban berinisial Bdn, Is, dan Wina kini meningkatkan langkah hukum dengan melayangkan Somasi/Teguran yang ke Kedua (Somatie II) kepada PT Banti Indonesia.

Somasi tersebut tercatat dengan:

• Nomor Surat: 04/RH-RHS/III/2026

• Lampiran: 1 (satu) berkas

• Perihal: SOMATIE / Teguran II

Langkah ini menjadi sinyal keras sekaligus ultimatum terakhir sebelum perkara resmi didaftarkan ke pengadilan.

Melalui kuasa hukum korban, Robert Hendra Sulu, ditegaskan bahwa somasi kedua ini bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan tegas atas sikap perusahaan yang dinilai terus mengabaikan kewajiban hukum, meskipun sebelumnya telah diberikan somasi pertama dan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami tegaskan, ini adalah Somasi yang ke II. Jika tetap tidak diindahkan, maka seluruh data dan bukti telah lengkap dan siap kami ajukan dalam gugatan perdata maupun pidana di pengadilan,” tegas Robert.

Menurutnya, seluruh tahapan persuasif telah ditempuh. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya itikad baik dari PT Banti Indonesia untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo terhadap BDN, win dan is 

Kasus ini sendiri mencuat sejak pemberitaan tertanggal 19 Januari 2026, yang mengungkap dugaan tunggakan sewa bernilai puluhan juta rupiah. Nilai tersebut dinilai signifikan dan telah menimbulkan kerugian nyata bagi pihak korban.

Somasi II ini sekaligus menjadi batas akhir. Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan resmi maupun penyelesaian konkret, maka langkah hukum akan langsung ditingkatkan ke tahap gugatan perdata tanpa penundaan.

“Kami sudah memberikan ruang, waktu, dan kesempatan Namun tetap diabaikan. "ini adalah bentuk pengingkaran terhadap kewajiban hukum, BDN Wina dan is sangat sayang kan sebuah perusahaan besar seperti PT banti Indonesia untuk pembayaran sekecil itu saja tidak bisa di selesaikan dan sudah beberapa tahun kami alami kerugian, untuk meminta HAK KAMI harus di tempuh secara hukum, bagaimana jika tender besar , " Gugatan akan segera kami, perdata maupun pidana, tuntutan materil imateril kami selama ini pun mesti di selesaikan ucapnya dengan tegas.

Pihak korban menegaskan tidak akan lagi membuka ruang toleransi tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan. Hingga berita ini diterbitkan, saat di konfirmasi awak media ke PT Banti Indonesia yang beralamat di Jl. Balikpapan Regency No.10 Blok W6, Sepinggan, Balikpapan Selatan, Balikpapan City, East Kalimantan 76115 Balikpapan, Kalimantan Timur, belum memberikan tanggapan resmi terkait Somasi II yang telah dilayangkan.


Iswandi 

(Tim/Redaksi)

Older Posts
Newer Posts