Anggaran Rp3 Miliar Disorot, Data Mitra Media Kominfo Minahasa Belum Terbuka Alternatif pilihan:
KRIMSUSPOLRI.COM || Pengelolaan anggaran lebih dari Rp3 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa menuai sorotan publik. Permintaan data oleh awak media terkait daftar mitra media yang bekerja sama dengan dinas tersebut belum sepenuhnya terpenuhi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan dana daerah.
Upaya konfirmasi dilakukan awak media pada 13 Maret 2026 di kantor Dinas Kominfo Minahasa.
Dalam pertemuan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, Ricky H.R. Laloan, SH, mengakui bahwa pengelolaan pengadaan dengan nilai miliaran rupiah tersebut menghadapi sejumlah kendala.
Menurutnya, sebagian besar pengajuan kerja sama telah diarahkan melalui sistem katalog elektronik (e-katalog). Namun demikian, ketika diminta menunjukkan data rinci penerima kerja sama untuk periode Maret 2026, pihak dinas belum dapat menyajikannya secara langsung.
Kepala bidang terkait, Reky, menyampaikan bahwa data tersebut masih dalam proses verifikasi. Ia menyebutkan akan melakukan pengecekan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya media yang menerima pembayaran lebih dari satu kali.
Sementara itu, staf dinas, Berayen, menegaskan bahwa akses terhadap data, meskipun hanya untuk keperluan dokumentasi, tetap harus melalui izin pimpinan. Prosedur ini dinilai menjadi salah satu hambatan dalam memperoleh informasi yang bersifat publik.
Kondisi tersebut memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ketua Lembaga Independen Pemberantasan Korupsi (LI-Tipikor), Toar Lengkon.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan oleh setiap badan publik.
“Keterbukaan informasi adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dijelaskan secara jelas dan akuntabel,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28F, dan Pasal 28J.
Menurutnya, publik berhak mengetahui secara rinci daftar mitra media serta alokasi anggaran yang digunakan. “Keterbukaan bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban,” tegasnya.
Di tengah perkembangan teknologi dan penerapan sistem digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, muncul pertanyaan kritis dari masyarakat: mengapa sebagian proses masih dilakukan secara terbatas atau belum sepenuhnya terbuka, sementara mekanisme e-katalog telah tersedia?
Situasi ini dinilai dapat berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah.
Oleh karena itu, pengawasan masyarakat serta keterbukaan informasi yang konsisten menjadi kunci dalam memastikan pengelolaan dana publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
(Aril M)

.jpg)
.jpg)