24 C
en

Mafia BBM Diduga Berkeliaran di Kubu Raya, Aparat Diminta Bertindak

 


KRIMSUSPOLRI.COM || Kubu Raya,Kalbar, – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Kubu Raya kian terbuka ke permukaan. Aktivitas ilegal yang diduga berlangsung sistematis dan terang-terangan ini memicu kemarahan publik, khususnya di Desa Sungai Asam.

Berdasarkan aduan masyarakat yang diterima redaksi Warta Humas Tipikor Investigasi News.Id pada Sabtu (4/4/2026), praktik penyelewengan BBM subsidi jenis Pertalite diduga melibatkan distribusi ilegal dari hulu ke hilir.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang pengendara berinisial (P) menggunakan kendaraan pick-up Grandmax hitam bernomor polisi KB 8545 WA, diduga menjadi bagian dari rantai distribusi BBM subsidi ilegal.

Kendaraan tersebut disebut-sebut mengangkut BBM dari kawasan Jeruju (TPI), lalu disalurkan ke Desa Sungai Asam tanpa dokumen resmi. Dugaan ini menguatkan indikasi adanya jaringan terorganisir, bukan sekadar pelanggaran individu.

Ironisnya, BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dijual kembali dengan harga mencekik. Pertalite diduga dilepas ke pengecer hingga Rp13.000 per liter jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Situasi ini berdampak langsung pada masyarakat bawah. Nelayan, petani, hingga pelaku usaha kecil harus menanggung beban harga yang tidak wajar akibat ulah oknum yang diduga bermain di balik distribusi BBM subsidi.

“Kami yang benar-benar butuh justru kesulitan. Sementara ada yang dengan leluasa menjual di atas harga. Ini jelas permainan,” ujar seorang warga dengan nada geram.

Fakta bahwa aktivitas ini disebut berlangsung secara terbuka memunculkan pertanyaan serius: di mana pengawasan aparat? Masyarakat menilai, jika praktik ini terus terjadi tanpa tindakan, bukan tidak mungkin ada indikasi pembiaran.

Desakan keras kini mengarah ke aparat penegak hukum Polda Kalbar, Polres Kubu Raya, hingga Polsek Sungai Raya agar segera turun tangan dan membongkar jaringan yang diduga bermain.

Potensi Skandal Distribusi Energi

Jika terbukti, kasus ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan mafia BBM bersubsidi yang lebih luas di Kalimantan Barat.

Penyelewengan distribusi energi bersubsidi dalam skala terstruktur berpotensi menimbulkan kerugian negara besar, sekaligus menciptakan kelangkaan buatan di tengah masyarakat.

Ancaman Hukum Tak Main-Main

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (Pasal 53–58) serta regulasi turunan dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Berita ini disusun berdasarkan aduan masyarakat dan hasil penelusuran awal. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil resmi dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak memiliki hak jawab dan hak koreksi.





Sumber : Aduan masyarakat Desa Sungai Asam

Pewarta : Rinto Andreas

Older Posts
Newer Posts