24 C
en

Rekonstruksi Kasus FAR: 34 Adegan Jelas, Status Pemilik Sajam Masih Abu-Abu

 

KRIMSUSPOLRI.COM || SUMSEL KOPI TV – OKU Selatan, Muaradua — Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap remaja berinisial FAR (19), warga Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, menyisakan tanda tanya serius. Dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres OKU Selatan, Kamis (9/4/2026), sebanyak 34 adegan diperagakan, namun belum sepenuhnya menjawab kegelisahan keluarga korban.

Peristiwa tragis itu diduga terjadi pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 23.15 WIB di kawasan perumahan Perkim, Muaradua. Hingga kini, penanganan perkara masih berada pada tahap P19 di kejaksaan dan tengah dilengkapi penyidik, menandakan masih adanya kekurangan dalam berkas perkara.

Rekonstruksi turut dihadiri keluarga korban, penasihat hukum tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri OKU Selatan, awak media, serta jajaran kepolisian. Namun kehadiran berbagai pihak tersebut justru menguatkan sorotan terhadap sejumlah kejanggalan yang muncul di lapangan.

Sorotan paling tajam muncul pada adegan ke-4, ketika terungkap bahwa senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka AR diduga berasal dari saksi AG, yang merupakan rekan dekat tersangka. Fakta ini langsung memicu pertanyaan mendasar: mengapa pemilik senjata masih berstatus saksi?

Ibu korban yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Ia secara tegas mempertanyakan kejelasan status hukum AG kepada pihak kepolisian, sembari mendesak agar penegakan hukum tidak tebang pilih.

Dalam rangkaian adegan, tersangka AR tampak tidak sendiri. Ia bersama saksi AG sejak awal hingga akhir kejadian, memperkuat dugaan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak. Pada adegan ke-24, diperagakan momen krusial saat tersangka diduga menusuk dada kiri korban hingga tersungkur.

Ironisnya, keluarga mengungkap bahwa tersangka memiliki hubungan dekat dengan korban semasa hidup. Fakta ini memperdalam luka sekaligus menimbulkan pertanyaan besar soal motif di balik peristiwa berdarah tersebut.

Menurut keterangan keluarga, malam itu korban berpamitan untuk membantu seorang teman yang mengalami kendala kendaraan. Namun tak lama kemudian, korban justru ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di kawasan Perkim—sebuah akhir tragis yang kini menuntut kejelasan hukum.

Gelombang pertanyaan tak hanya datang dari keluarga korban. Pihak keluarga tersangka pun turut menyoroti status AG, mempertanyakan alasan belum ditetapkannya sebagai tersangka, padahal senjata yang digunakan diduga berasal darinya.

Menanggapi hal itu, KBO Reskrim Polres OKU Selatan, Ipda Hendry Farman, S.H., menyatakan rekonstruksi dilakukan guna memperjelas alur kejadian serta peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan yang ada. Namun penjelasan ini dinilai belum menjawab substansi kegelisahan publik.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa berkas perkara masih dalam tahap P19 dan akan dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Sementara terkait status AG, disebutkan masih akan dikaji lebih lanjut dalam proses pembuktian, termasuk di persidangan.

Kasus ini masih bergulir, namun tekanan publik kian menguat. Keluarga korban berharap keadilan ditegakkan tanpa kompromi, serta transparansi dijunjung tinggi terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Di tengah 34 adegan yang diperagakan, satu hal yang belum tuntas: kejelasan siapa saja yang harus bertanggung jawab.



Tim/Red

Older Posts
Newer Posts